HukumKotaSerba Serbi

Akhirnya SKP2 Terbit, Nurhayati Bebas dari Tersangka Dugaan Korupsi

×

Akhirnya SKP2 Terbit, Nurhayati Bebas dari Tersangka Dugaan Korupsi

Share this article
Polres Cirebon Kota dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menyampaikan keterangan pers terkait SKP2 terhadap Nurhayati. (Cireboners/Ibnu)

CIREBONERS — Kepala Urusan (Kaur) Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati kini bisa lebih tenang. Sebab, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas status dugaan kasus korupsi APBDes.

Pemberhentian kasus Nurhayati ini dilakukan setelah penyidik Polres Cirebon dan Kejari Cirebon melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti karena perkara dinyatakan P-21.

Hutamrin menjelaskan, dari hasil penelitian, Kejari Kabupaten Cirebon belum mendapat bukti niat jahat terhadap perbuatan yang dilakukan Nurhayati. Sehingga, Kejari Kabupaten Cirebon mengeluarkan SKP2 kepada Nurhayati agar memberikan kepastian hukum secepatnya.

“Hari ini kami keluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2 terhadap tersangka Nurhayati. Ini dilakukan secepatnya agar ada kepastian hukum agar status tersangka Nurhayati secepatnya segera bebas dengan status tersangkanya,” kata Hutamrin usai memberikan keterangan pers bersama Kapolres Cirebon Kota di Makopolres, Selasa (1/3/2022).

Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Fahri Siregar menjelaskan, kronologi kasus Nurhayati itu bermula dari adanya laporan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu perihal kasus penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Citemu Supriyadi pada 23 Maret 2020.

Usai serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polres Cirebon Kota menyerahkan berkas Supriyadi, disusul dengan berkas Nurhayati ke Kejaksaan Negeri Cirebon. Berkas keduanya ditetapkan P21 atau berkas sudah dinyatakan lengkap.

“Gelar perkara sudah dilakukan di Bareskrim Polri dan telah dilaksanakan eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Menetapkan bahwa berkas Nurhayati dihentikan, berdasarkan hasil eksaminasi terhadap P21 tersebut,” ujar Fahri.

Sementara itu, Ketua BPD Citemu, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Lukman memastikan bahwa Nurhayati bukanlah pelapor dalam kasus dugaan korupsi APBDes oleh Kepala Desa Citemu Supriyadi.

Menurutnya, Nurhayati melaporkan kasus penyalahgunaan dana desa itu ke BPD dengan merahasiakan identitas namanya. Karena itu, secara kelembagaan BPD melaporkan kasus itu ke kepolisian. Karena khawatir ada intervensi dari luar kepada Nurhayati.

Menurut Lukman, sebagai saksi, Nurhayati mengungkapkan semua kejadian penyalahgunaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu. Karena itu dia menyayangkan penetapan status tersangka Nurhayati

“Makannya saya protes, karena saksi yang mengeluarkan data-data malah dijadikan tersangka. Itu yang saya beratkan,” katanya.