CirebonersID – Tenaga kesehatan di Kota Cirebon sudah bisa mengurus Surat Izin Praktik (SIP) melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Digital.
Tenaga kesehatan seperti bidan, perawat, apoteker sudah bisa mengakses layanan secara daring tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP.
Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Sosro Harsono menjelaskan, Pemerintah Daerah Kota Cirebon terus berinovasi mempermudah akses layanan publik bagi masyarakat.
“MPP Digital adalah ebuah portal yang menyatukan berbagai layanan dari dinas-dinas teknis dalam satu aplikasi,” ujarnya saat ditemui di kantor DPMPTSP Kota Cirebon, Selasa (12/11/2024).
Beberapa izin yang sudah bisa dilayani yaitu SIP bagi tenaga kesehatan sudah bisa diproses sepenuhnya melalui aplikasi ini. Selain itu, perizinan mengenai trayek angkutan umum sudah bisa diproses secara online.
Sosro menjelaskan, kemudahan layanan bagi tenaga kesehatan tersebut karena Kementerian Kesehatan memberikan akses Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) yang terintegrasi dengan MPP Digital.
Kendati begitu, Sosro mengaku belum semua layanan tersedia secara digital. MPP Digital masih memiliki keterbatasan pada beberapa jenis layanan. Proses perizinan di sektor-sektor seperti imigrasi dan Bea Cukai belum bisa sepenuhnya dilakukan melalui platform ini.
Hal itu dikarenakan, beberapa dokumen, khususnya yang terkait keamanan atau data pribadi, tetap memerlukan validasi langsung di kantor dinas terkait.
“Kemudian, layanan yang terkait dengan data kependudukan, seperti di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Samsat untuk data kendaraan bermotor, juga tidak bisa dibagikan melalui MPP Digital karena sifatnya yang rahasia dan non-publik,” kata Sosro.
MPP Digital ini hadir sebagai solusi terpadu untuk masyarakat yang ingin mengurus perizinan atau mendapatkan informasi pelayanan publik.
“Pemerintah pusat mewajibkan setiap kabupaten/kota memiliki kantor MPP, kemudian pengembangannya ada inovasi MPP Digital sebagai layanan tambahan,” tutup Sosro.**