EkonomiKota

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen: Daya Beli Turun, PHK Mengancam

×

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen: Daya Beli Turun, PHK Mengancam

Share this article
ilustrasi pengusaha kebingungan akibat dampak kebijakan kenaikan PPN 12 persen. (Illustrasi/CirebonersID)

CirebonersID – Pemerintah Indonesia memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Namun, rencana tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan sektor ketenagakerjaan.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN berpotensi menurunkan konsumsi rumah tangga, terutama pada produk sekunder seperti elektronik, kendaraan bermotor, dan kosmetik.

“Tarif PPN yang lebih tinggi ini bisa mengurangi daya beli kelas menengah, yang menyumbang sekitar 35 persen dari konsumsi nasional. Dampaknya bisa meluas ke pelaku usaha, omzet turun, kapasitas produksi berkurang, dan ancaman PHK di berbagai sektor,” kata Bhima.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, juga memberikan peringatan keras. Menurutnya, kenaikan PPN ini akan memberikan tekanan berat pada industri perhotelan dan restoran, yang sebelumnya sudah terdampak pandemi dan penurunan daya beli masyarakat.

“PPN ini tidak hanya memengaruhi hotel dan restoran, tapi juga sektor lain. Namun, bagi kami, dampaknya langsung terasa, terutama karena target pasar kami adalah masyarakat kelas menengah ke bawah,” ujar Hariyadi.

Hariyadi menekankan bahwa kebijakan ini dapat memicu efek domino yang mengancam keberlangsungan bisnis dan tenaga kerja di industri perhotelan dan restoran.

Para pelaku usaha berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak kebijakan ini secara lebih mendalam. Dengan kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, kenaikan PPN dinilai dapat memperlambat pemulihan ekonomi.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPN dapat diubah dalam rentang 5-15 persen. Kebijakan kenaikan ini masih berada dalam batas maksimal yang diatur undang-undang, namun implikasinya perlu dikaji lebih jauh agar tidak merugikan masyarakat dan sektor usaha. (Ibnu)