Kota

Pemda Kota Cirebon Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut

×

Pemda Kota Cirebon Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut

Share this article
PJ Wali Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi bersama jajaran pimpinan SKPD Kota Cirebon menerima LHP BPK RI dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat. (Dok. Humas Pemkot Cirebon)

Cireboners.id – Pemerintah Daerah Kota Cirebon kembali mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Prestasi ini merupakan yang kedelapan kali secara berturut-turut sejak tahun 2016.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 diterima langsung Pj Wali Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi di Kantor BPK  Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung,  Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, prestasi tersebut merupakan kerja keras dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Alhamdulillah, Pemda Kota Cirebon kembali meraih opini WTP atas LKPD tahun 2023, ini berkat kerjasama seluruh SKPD,” ujarnya.

Agus menilai, opini WTP yang sudah dipertahankan selama delapan tahun ini harus dijadikan motivasi untuk terus berbenah, agar kualitas laporan keuangan daerah semakin tersusun dengan baik. Baik laporan tahun 2024 yang sedang berjalan, maupun tahun yang akan datang.

“Kami berharap bukan saja dalam hal opini, tapi dari sisi kualitas laporan keuangannya pun harus terus baik,” tambahnya.

Ia pun mengimbau kepada SKPD terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang sudah disampaikan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

“Untuk dinas terkait segera menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BPK, baik yang sifatnya administrasi dan kewajiban lainnya terkait kepatuhan,” imbaunya.

Sementara itu, Ketua BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra mengatakan, LKPD Pemda Kota Cirebon yang disajikan sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Di samping itu, kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

“Terhadap beberapa rekomendasi yang dikeluarkan, pemerintah daerah harus menindaklanjutinya paling lambat selama 60 hari,” kata Sudarminto. (Ibnu)