Fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon menyetujui tiga raperda inisiatif walikota agar ditindaklanjuti di tingkat Pansus DPRD, Senin (28/8/2023) di Griya Sawala gedung DPRD.
Ketiga raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Raperda tentang Hari Jadi Kota Cirebon.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, sebelumnya Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan usulan tiga raperda tersebut pada Senin (21/8/2022) lalu, maka selanjutnya fraksi-fraksi DPRD memberikan pemandangan umum.
Hasilnya, seluruh fraksi menyepakati agar usulan tiga raperda inisiatif walikota dibahas antara Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD).
Rapat paripurna juga menyutujui ketua dan wakil ketua Pansus DPRD. Untuk Pansus 1 Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diketuai Dani Mardani SH MH dan Edi Suripno SIP MSi sebagai wakil ketua.
Sementara Pansus 2 Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diketuai Agung Supirno SH dan dr Doddy Aryanto MM sebagai wakil ketua. Sedangkan Pansus 3 Raperda tentang Hari Jadi Kota Cirebon, diketuai Cicip Awaludin SH dan Fitrah Malik SH sebagai wakil ketua pansus.
“Kami meminta Kerjasama kepada Tim Asistensi untuk mempercepat pembahasan sehingga capaian program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 sesuai harapan,” ujar Ruri saat memimpin jalannya rapat paripurna.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Golkar Agung Supirno SH menyoroti pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana amanat UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Menurutnya, aturan tersebut menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
“Karena itu, kami dari Fraksi Partai Golkar dengan tegas merekomendasikan agar segera merancang Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimasukan dalam agenda propemperda. Mengingat, upaya memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah bisa tercapai,” tegas Agung.
Sementara Ketua Fraksi PPP, dr Doddy Aryanto MM menekankan pentingnya kemudahan akses dan transparansi yang akuntabel dalam penyelanggaraan pemerintahan. Karena itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Pemerintah Daerah mampu memberikan kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat pelaku usaha, khusunya pelaku UMKM.
“Kami Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memandang raperda ini butuh pembahasan komprehensif baik secara subtasnsi serta materi produk hukumnya, sehingga perlu pembahasan lebih serius,” katanya. (Ibnu)