Kota

Komisi II Evaluasi Realisasi Pendapatan Retribusi Jasaha Usaha dari Sektor Perikanan

×

Komisi II Evaluasi Realisasi Pendapatan Retribusi Jasaha Usaha dari Sektor Perikanan

Share this article
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso (kanan) dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH.

Cireboners.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon mengevaluasi realisasi pendapatan retribusi jasa usaha dari sektor perikanan di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP).

Komisi II mencatat ada perbedaan signifikan realisasi pendapatan tahun 2022 dan semester I 2023.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso menyebutkan, realisasi pendapatan tahun 2022 terbilang cukup bagus. Dari target sebesar Rp 1,189 miliar, realisasi pendapatan mencapai Rp 975 juta atau 82 persen.

Sementara pada realisasi semester I 2023, pendapatan dari retribusi jasa usaha perikanan baru mencapai Rp 61 juta dari target Rp 1,2 miliar atau 5,3 persen.

“Jadi, ini sangat luar biasa anjloknya. Ini dinas yang kami bangga-banggakan kenaikan PAD-nya tapi justru malah merosot pendapatannya,” ujarnya saat rapat kerja bersama DKPPP dan Koperasi Konsumen Bina Keluarga di ruang rapat DPRD, Selasa (18/7/2023).

Karso menjelaskan, anjloknya pendapatan dari sektor retribusi jasa perikanan itu dilatarbelakangi beberapa faktor. Di antaranya, pemberlakuan PP Nomor 21/2023 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PP Nomor 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Menurutnya, sebelum aturan tersebut diberlakukan, pengusaha kapal ikan membayar PNBP hanya sekali bayar pada awal tahun. Namun, setelah aturan tersebut digulirkan, pengusaha kapal ikan membayar PNBP sebesar 10 persen ketika sekali bongkar di PPN Kejawanan Cirebon.

Aturan baru itu bagi nelayan atau pengusaha kapal ikan sangat memberatkan. Pertama, tidak semua kapal yang berangkat dari Cirebon itu berlayar ke semua daerah tangkapan ikan. Karena itu mereka beralasan tangkapannya berkurang.

Kedua, kewajiban membayar 10 persen PNBP saat bongkar di PPN Kejawanan. Aturan sebelumnya, para nelayan hanya sekali bayar dalam setahun yang disetorkan pada awal tahun.

“Sehingga kapal yang melaut berapa kali pun bayarnya tetap sekali dan flat dalam setahun. Sekarang tidak. Mereka harus bayar tiap kali bongkar. Karena merasa sudah membayar 10 persen,” ujarnya.

Karso mengakui jika para pengusaha kapal ikan ini lebih cenderung takut ke PPN Kejawanan ketimbang Pemkot Cirebon. Selain karena tidak ada sanksi tegas dalam Perda Nomor 4/2021 tentang Retribusi Jasa Usaha, mereka pun takut kenda denda 2 persen jika telat membayar PNBP ke PPN Kejawanan.

“Nelayan cenderung takut kena denda 2 persen dan berlaku kelipatan setiap minggunya. Jadi mereka merasa sudah membayar retribusi 1 persen ke kas daerah. Ini yang harusnya dipertegas,” katanya.

Karso mengatakan, solusi atas menurunnya pendapatan retribusi jasa usaha dari sektor perikanan ini, Komisi II merekomendasikan kepada DKPPP untuk memaksimalkan peran Koperasi Konsumen Bina Keluarga sebagai mitra kerja resmi pemerintah untuk menagih retribusi ke para pengusaha kapal ikan di PPN Kejawanan.

“Selama ini ada asumsi yang salah bahwa koperasi ini tugasnya sudah tidak ada. Padahal, legitimasinya masih ada dan masa berlaku surat tugasnya sudah diperpanjang. Koperasi ini harusnya lebih maksimal lagi,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, dr Doddy Aryanto MM menegaskan bahwa, tujuan dari disahkannya Perda Retribusi Jasa usaha ini bertujuan untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah di berbagai sektor, tak terkecuali sektor perikanan.

Karena itu, dia meminta kepada pihak koperasi yang ditunjuk pemerintah sebagai mitra kerja DKPPP untuk menarik retribusi harus memaksimalkan perannya. Mengingat, amanat perda itu mewajibkan pengusaha kapal ikan membayar retribusi satu persen setiap kali bongkar di PPN Kejawanan.

“Satu persen itu wajib dibayarkan pengusaha kapal ikan kepada masyarakat Kota Cirebon. Untuk itu tidak bisa tidak membayar, karena ada hak masyarakat di sana. Koperasi harus memaksimalkan tugasnya sampai akhir tahun ini,” tegasnya.

Sementara itu, Plh Kepala Bidang Perikanan DKPPP, Elmi Masruroh SP MSi mengatakan, solusi atas minimnya realisasi pendapatan pada semester I ini, DKPPP akan memberlakukan pembayaran retribusi jasa usaha di sektor perikanan berbarengan dengan pembayaran PNBP.

“Solusi kedua, kami minta kepada koperasi memaksimalkan tugasnya untuk kembali menagih retribusi kepada pengusaha kapal ikan. Target tahun ini mudah-mudahan terealisasi seperti tahun lalu di angka 900 jutaan,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Koperasi Konsumen Bina Keluarga, Subagja mengaku, usai pertemuan dengan Komisi II dan DKPPP ada titik terang. Karena itu dia meminta dinas terkait untuk mengeluarkan surat tugas khusus sebagai legitimasi untuk menagih retribusi ke pemgusaha kapal di PPN Kejawanan.

“Alasan apa pun, kewajiban pemilik kapal harus ditunaikan yaitu membayar retribusi kepada Pemkot Cirebon sebesar satu persen. Dalam waktu dekat ini, kami akan menagih kembali,” ujarnya.***