Cireboners.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Dr Ir HE Herman Khaeron MSi menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memberikan sosialisasi peran KPPU dalam membangun persaingan usaha yang sehat.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu (18/6/2023), di Keraton Kanoman Cirebon itu dihadiri oleh sejumlah pelaku UMKM, mahasiswa dan masyarakat umum.
Herman Khaeron mengatakan, bahwa negara saat ini memiliki lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberi sanksi terhadap perusahan yang melakukan pelanggaran persaingan usaha seperti kartel hingga monopoli.
Memang sistem persaingan usaha ini harus terus dijaga agar perusahaan besar tidak melakukan monopoli agar perusahaan kecil bisa naik kelas. anak muda harus tahu ini dan menyosilisasikan kepada yang lain,” terangnya.
Kehadiran KPPU, kata pria yang akrab disapa Hero, memang tidak mampu mengidentifikasi pelanggaran persaingan usaha tanpa bantuan masyarakat. justru aduan masyarakat yang biasanya bisa ditindaklanjuti hingga ke meja hukum.
“Aduan masyarakat yang biasanya ditindaklanjuti oleh KPPU dan mendapat perhatian lebih untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar persaingan usaha,” paparnya.
Hero juga menegaskan, bahwa KPPU memiliki kewenangan eksekusi melalui hukum perdata. Tetapi diakui, bahwa KPPU tidak memiliki kewenangan menghukum secara pidana.
“Makanya perusahaan yang terkena sanksi bentuknya denda, besarannya proporsional sesuai kasusnya. Hal itu sudah terjadi di pasar otomotif, property dan lainnya yang memiliki nilai denda yang tinggi,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan Kantor Wilayah III KPPU di Bandung, Lina Rosmiati SP ME mengatakan, anak muda harus lebih peduli dan sadar terhadap dunia persaingan usaha, termasuk peran KPPU.
“Karena setelah mengenal tugas dan fungsi KPPU, mereka akan tahu apa yang harus dilakukan ketika ada pelanggaran persaingan usaha. Mereka bisa melapor dan memberikan informasi yang penting, baik melalui website maupun media sosial,” katanya. (rilis/Ibnu)