Cireboners.id – Biaya haji tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi telah disepakati pemerintah dan DPR, Rabu (15/2/2023), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Hasilnya, besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26.
Anggota Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH, Selly Andriany Gantina menjelaskan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen.
Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.
“Bipih meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair,” ujar Selly melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/2/2023).
Selly mengatakan, komponen pembiyaan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi meliputi akomodiasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dan dokumen perjalanan, serta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Anggota DPR RI Dapil VIII Jawa Barat (Cirebon-Indramayu) itu menerangkan, jemaah haji lunas tunda tahun tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi sebanyak 84.609 jemaah. Mereka dipastikan akan diberangkatkan pada tahun ini, dan tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.
Selly menyebutkan, DPR dan pemerintah sepakat memberlakukan pengelompokkan besaran pelunasan terhadap jemaah haji yang lunas tunda tahun 1443 H/2022 M. Pengelompokkan tersebut mempertimbangkan aspek keadilan.
Jemaah haji yang lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah. Mereka akan diberangkatkan tahun ini dengan dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
“Sementara jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta,” kata Selly.