Kota

Komisi II DPRD Monitoring Aktivitas Reklamasi di Kawasan Pelabuhan

×

Komisi II DPRD Monitoring Aktivitas Reklamasi di Kawasan Pelabuhan

Share this article
Komisi II DPRD Kota Cirebon meninjau langsung lokasi reklamasi pengembangan dok kapal di kawasan Pelabuhan Kota Cirebon.

Cireboners.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon meninjau lokasi reklamasi pengembangan dok kapal PT Gamatara Trans Ocean Shipyard di kawasan Pelabuhan Kota Cirebon. Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso menyampaikan, monitoring sudah dilakukan pada Senin (17/10/2022) lalu.

Dia mengatakan, tinjauan itu berangkat dari keresahan masyarakat terkait adanya aktivitas pengembangan galangan kapal. Atas dasar itu, Komisi II mengecek apakah aktivitas pengembangan galangan kapal itu berizin atau tidak. Hasilnya proses reklamasi tersebut telah memiliki izin dan Amdal.

“Kita mengecek lokasi dan perizinannya. Pada prinsipnya itu adalah tanah negara. Izinnya sudah ada dari Kementerian Perhubungan dan PUPR. Kemudian Amdal dari provinsi,” kata Karso di Griya Sawala gedung DPRD, Jumat (21/10/2022) .

Berdasarkan hasil monitoring ini, sambung Karso, aktivitas reklamasi di lahan seluas 10 hektar itu baru berjalan kurang dari setengah hektar. Dia memastikan, areal pengembangan dok kapal tersebut sudah dipetakan dan lokasinya berada jauh dari muara Sungai Sukalila.

“Mereka juga telah melakukan pendekatan persuasif dengan mengumpulkan tokoh masyarakat dan warga sekitar. Dalam implementasinya mereka sudah merekrut 500 orang lebih warga sekitar untuk dipekerjakan di situ,” ujar Karso.

Tujuan reklamasi ini bukan untuk kegiatan rekreasi. Melainkan merupakan pengembangan galangan kapal guna pembuatan maupun perbaikan kapal.

Dalam monitoring tersebut hadir pula Wakil Ketua Komisi II DPRD M Noupel SH MH, Anggota Komisi II DPRD Ir H Watid Sahriar MBA, HP Yuliarso BAE, dan Heriyanto.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Gamatara Trans Ocean Shipyard, Joni memaparkan, pengembangan dok kapal ini sekitar 10 hektar. Untuk areanya sendiri merupakan tanah milik negara.

Pihaknya telah mengantongi izin resmi untuk pengembangan tersebut. Selain itu, proses pengurugan lokasinya telah sesuai dengan rencana induk pelabuhan.

“Yang jelas begini, kalau belum ada Amdal dan sebagainya tidak akan keluar izin. Semuanya butuh proses. Reklamasi ini adalah pengembangan dok kapal,” ujar Joni.

Ia menyebut, hampir 80 persen pekerja yang terlibat dalam aktivitas pengembangan galangan kapal ini merupakan masyarakat sekitar pesisir Kota Cirebon.

“Kita baru mulai dua minggu lebih. Rencananya selesai dalam waktu dua tahun,” katanya.