Kota

Bukan Hanya Pencegahan Kebakaran, Raperda PPKP juga Mengatur Penyelamatan

×

Bukan Hanya Pencegahan Kebakaran, Raperda PPKP juga Mengatur Penyelamatan

Share this article

Cireboners.id – Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PPKP) sudah masuk tahap finalisasi.

Draf raperda berisi 95 pasal itu tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar.

Ketua Pansus PPKP, Cicip Awaludin mengatakan hasil rapat konsentrasi bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sudah menyepakati untuk mencantumkan “Penyelamatan” pada judul perda.

“Sebelumnya ada perdebatan untuk judul perda. Tetapi, hasil keputusannya tetap Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Sebab dalam nomenklatur perda ini, bab penyelamatan dibahas secara khusus,” ujar Cicip kepada Cireboners.id, Jumat (14/10/2022).

Cicip mengatakan, perda ini sangat dibutuhkan DPKP menjalankan tugas dan fungsinya. Apalagi, selama ini aturan yang digunakan DPKP masih mengacu pada Perda Nomor 3/1985.

Sehingga perlu ada penyesuaian regulasi yang bisa menjawab masalah dan kebutuhan petugas damkar dalam menjalankan tugasnya saat ini.

Setelah hasil fasilitasi keluar, Pansus segera menyampaikan ke pimpinan untuk segera dibahas pada rapat paripurna untuk disetujui dan ditetapkan menjadi perda.

“Mudah-mudahan hasil fasilitasi gubernur tidak terlalu lama. Kami menargetkan Oktober raperda ini ditetapkan dan bisa digunakan Damkar sebagai payung hukum yang baru,” ujarnya.

Cicip mengatakan, setelah perda ini disahkan, masih butuh penajaman-penajaman yang lebih teknis. Maka itu, perlu adanya peraturan kepala daerah sebagai penjabaran perda agar DPKP bisa berkerja secara efektif.

“Kami juga berharap pemkot mengeluarkan peraturan wali kota karena menyangkut hal teknis. Diharapkan tahun depan sudah lengkap payung hukumnya, sehingga petugas damkar berkerja efektif di lapangan,” kata Cicip.

Kepala DPKP Kota Cirebon Adam Nuridin menyetujui draf raperda berisi 95 pasal yang sudah dibahas secara komprehensif. Ia pun bersepakat jika “Penyelamatan” tetap dipakai sebagai judul perda.

“Raperda ini menegaskan bahwa tugas damkar bukan hanya terkait pemadaman kebakaran saja. Kalau “Penyelamatan” dihilangkan maka tidak sesuai dengan SOTK,” ujar Adam.