Cireboners.id – Masing-masing fraksi di DPRD Kota Cirebon memberikan pemandangan umum terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda) usulan walikota Cirebon.
Pemandangan umum dari sembilan fraksi tersebut disampaikan melalui rapat paripurna DPRD di ruang utama Griya Sawala, Selasa (1/3/2022).
Keempat raperda usulan walikota itu yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian; Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2011-2031.
Saat memimpin rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati menyampaikan, usai mendengarkan bersama pemandangan umum fraksi, agenda rapat paripurna dilanjutkan dengan tanggapan jawaban dari walikota Cirebon.
Setelah itu, lanjut Fitria, agenda dilanjutkan dengan pembacaan keputusan DPRD Kota Cirebon tentang susunan panita khusus (pansus) pembahas masing-masing raperda tersebut.
“Atas nama pimpinan DPRD, kami berharap agar pansus dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan tim atensi pemerintah daerah dalam membahas keempat raperda yang dimaksud,” ungkap Fitria. Sehingga raperda yang dihasilkan memenuhi kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menjelaskan, keempat raperda yang diusulkan itu merupakan gabungan dari perintah peraturan yang lebih tinggi dan untuk percepatan pembangunan di Kota Cirebon, serta penyelenggaraan otonomi daerah.
Berkaitan dengan pemandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Cirebon, Azis mengatakan, pihaknya akan memperhatikan semua saran dan masukan yang telah disampakan. Ditindaklanjuti secara lebih rinci dalam rapat pembahasan.
“Terimakasih telah menindaklanjuti dengan pembentukan pansus. Sehingga dapat segera dibahas di tingkat pansus dan tim asistensi. Sehingga cepat rampung dan kita tetapkan menjadi perda,” katanya.
Azis berharap agar pembahasan di tingkat pansus dan tim asistensi nantinya dapat melengkapi dan menyempurnakan rancangan keempat raperda tersebut.
“Sehingga dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Cirebon,” katanya.