CirebonersID, Bandung – Walhi Jabar menolak secara tegas rencana perluasan TPA Sarimukti yang dicanangkan pemerintah. Padahal, penanganan sampah di Bandung Raya bukan sekadar perluasan TPA semata.
Setidaknya sudah terdapat tiga SK untuk mengatasi persoalan sampah Bandung Raya, salah satunya yaitu SK yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi mengenai Darurat Sampah, lalu SK kedua dikeluarkan oleh pemerintah Kota Bandung mengenai Kebiasaan Baru dan SK ketiga saat ini mengenai penanganan sampah.
Menyoroti ketiga SK tersebut Walhi menilai sama sekali belum melihat upaya yang serius dari pemerintah Provinsi serta pemerintah Kabupaten/Kota.
“Malah kami ingin mempertanyakan secara tegas fungsi SK pertama itu kedudukannya seperti apa, yang mana kami menila isamasekali SK tersebut tidak dapat menjawab masalah sampah yang berkepanjangan hingga saat ini, selain itu SK tersebut tidak dapat menerangkan tugas pokok pemerintah Provinsi serta SKPD lainnya agar dapat menjalankan tugas sesuia dalam SK tersebut,” ujar Direktur Walhi Jabar Wahyudin, Selasa (29/10/2024).
Di sisi lain Pemerintah Kota Bandung pun telah mengeluarkan dua Surat Keputusan Wali Kota (Surat KEPWAL). Pertama mengenasi kebiasaan baru dan kedua yaitu mengenai penanganan sampah di kota Bandung.
Merespons dua SK di atas, Walhi pun mempertanyakan kejelasan fungsi dan tugas yang jelas antar Dinas. Walhi menilai, ketiga SK itu tidak dapat menyelesaikan permasalahan sampah di Bandung Raya serta yang terjadi di TPA Sarimukti.
“Kami mempertanyakan detail program atau kegiatan apa yang dijalankan Pemkot Bandung. Jauh lebih dari ketiga SK tersebut tidak sampai menyelesaikan masalah sampah di Bandung Raya, termasuk di TPA Sarimukti karena faktanya sampah hingga saat ini tidak dapat teratasi dengan serius,” katanya.
Di samping itu, Walhi secara tegas telah menyampaikan rekomendasi terhadap pemerintah daerah, salah satunya mengenai pengurangan sampah organis agar tidak masuk ke TPA SArimukti.
Akan tetapi, hingga kini respons pemerintah khususnya Kadis LH Jabar mengasumsikan rekomendasi Walhi hanya sekadar kritik semata.
“Rekomendasi kami, mendesak agar sampah dapat diatasi dari sumber, pembatasan kantong plastik serta mendesak supaya sampah organik tidak masuk TPA Sarimukti,” tuturnya.
Berkaitan perluasan TPA Sarimukti, Walhi menolak keras rencana tersebut. Menurut Walhi, TPA Sarimukti bukanlah TPA yang diprioritaskan sebagai tempat pembuangan akhir pada proses perencanaan awal.
Menurut Walhi, pemerintah mengambil sikap impulsif dengan memperluas area TPA tanpa melakukan dialog dengan masyarakat sekitar, pun dengan dokumen AMDAL sebagai acan dari setiap pelaksanaan kegiatan.
Perluasan area TPA Sarimukti pun hanya akan memindahkan masalah baru ke tempat yang baru. Sehingga, berpotensi memperlambat penanganan masalah sampah di Bandung RAya.
“Lebih jauh dari itu, kami pun menolak dikarenakan area yang direncanakan diperluas berada di kawasan hutan milik perhutani. Artinya, kawasan hutan semakin menyusut,” jelas Walhi.