Cireboners.id – Usulan saksi PAN atas pembukaan kotak suara dan perhitungan ulang di TPS 14 Panjunan dan TPS 62 Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk ditolak KPU Kota Cirebon.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko pun menolak nota keberatan saksi PAN saat pleno rekapitulasi hari ke-2 di Grage Hotel, Kota Cirebon, Senin (4/3/2024) dini hari.
Atas keputusan tersebut, KPU Kota Cirebon memutuskan rekapitulasi suara di daerah pemilihan 2 Lemahwungkuk dinyatakan selesai.
“Nota keberatan yang disampaikan saksi PAN Kota Cirebon kami tidak bisa menerima,” kata Mardeko dalam rapat pleno.
Mardeko menjelaskan, nota keberatan yang disampaikan saksi PAN tersebut mengenai kejadian di TPS 14 Panjunan terkait surat suara rusak atau tidak sah.
Menurutnya, nota keberatan tersebut tidak bisa diterima mengingat berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66, untuk menentukan surat suara sah dan tidak sah itu merupakan kewenangan KPPS yang disaksikan saksi partai dan pengawas TPS.
Disebutkan, pada hari pencoblosan 14 Februari, saksi PAN baru mengetahui surat suara rusak pada 21 Februari. Saksi bersangkutan pun tidak meminta formulir keberatan, keterangan ini diperkuat oleh anggota KPPS.
Sementara untuk nota keberatan saksi PAN di TPS 62 mengenai pemilih mendapatkan 4 surat suara yang seharusnya 5 surat suara, tidak bisa diterima. Hal ini karena tidak ada keberatan dari pemilih saat di TPS.
“Ketua KPPS di TPS 62 juga memperkuat bahwa pemilih itu tidak keberatan mengenai pemberian surat suara tersebut,” sebutnya.
Untuk diketahui, PAN dan Demokrat sama-sama memperoleh 2.718 suara di dapil 2 Lemahwungkuk. Perolehan suara sama itu membuat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara berjalan penuh perdebatan dari masing-masing saksi. (Ibnu)