Politik

Bawaslu Proses Penggunaan Bentor Berpelat Merah Untuk Angkut Alat Peraga Kampanye

×

Bawaslu Proses Penggunaan Bentor Berpelat Merah Untuk Angkut Alat Peraga Kampanye

Share this article

Cireboners.id – Bawaslu Kota Cirebon merilis dua aduan masyarakat terkait dua pelanggaran pemilu 2024.

Dua pelanggaran tersebut, yaitu penggunaan kendaraan fasilitas negara dan perusakan alat peraga sosialisasi, Rabu (6/12/2023).

Penggunaan kendaraan roda tiga berpelat merah untuk pemasangan atribut kampanye itu diadukan kepada Bawaslu untuk diproses.

Hasilnya, Bawaslu menyimpulkan tidak ada indikasi pelanggaran pidana pemilu setelah mengonfirmasi sejumlah pihak terkait.

Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin mengatakan, penggunaan fasilitas negara untuk membawa APS milik salah satu calon anggota legislatif itu terjadi di Kecamatan Lemahwungkuk.

Ia menerangkan, tindakan tersebut sudah menyalahi aturan norma kepemiluan karena menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan  kampanye.

Kendati demikian, setelah meminta keterangan kepada ketua RW setempat, lurah, camat, dan caleg bersangkutan, tidak ada unsur kesengajaan untuk memanfaatkan fasilitas kendaraan milik negara.

“Bawaslu Kota Cirebon mendapat laporan dari Panwaslu Lemahwungkuk, kami langsung menindaklanjuti dan meminta keterangan dari sejumlah terkait. Termasuk caleg bersangkutan,” kata Joharudin di Kantor Bawaslu Kota Cirebon.

Johar menjelaskan, larangan penggunaan kendaraan pelat merah yang merupakan fasilitas milik negara itu diatur dalam Pasal 280 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Larangan tersebut juga termaktub dalam Pasal 521, yang berbunyi setiap peserta dan tim kampanye pemilu yang melanggar larangan kampanye sebagaimana telah diatur Pasal 280, akan dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

“Kami tidak bisa membuktikan unsur tindak pidana, karena dari camat tidak mengizinkan, RW juga tidak mengizinkan. Caleg bersangkutan pun semula menyuruh untuk pakai mobil, bukan bentor,” kata Johar.

Selain kasus penggunaan fasilitas negara, ada aduan pelanggaran perusakan alat peraga sosialisasi di Kecamatan Harjamukti.

Disebutkan, dalam aduan tersebut ada 11 peraga kampanye yang dirusak secara bersamaan.

Aduan tersebut belum diproses Bawaslu Kota Cirebon, mengingat aduan hanya sampai ke Panwascam Harjamukti.

Aduan tersebut akan diproses jika pelapor melaporkan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Kota Cirebon.

“Aduan perusakan 11 alat peraga itu masih ditelusuri. Caleg tersebut hanya menyampaikan aduan saja. Hanya ingin curhat masalah perusakan alat peraga,” kata Johar. (Ibnu)