Serba Serbi

KUA Beber; Isbat Nikah Efektif, Namun Sudah Seharusnya Pernikahan Telah Tercatat

×

KUA Beber; Isbat Nikah Efektif, Namun Sudah Seharusnya Pernikahan Telah Tercatat

Share this article
Suasana sidang isbat nikah terpadu 2024 di KUA Beber.
Suasana sidang isbat nikah terpadu 2024 di KUA Beber. Foto: Cireboners/Rifki

Cireboners.id – Sidang isbat nikah menjadi pilihan bagi pasangan suami istri yang telah menikah sah secara agama Islam, namun belum memiliki akta pernikahan.

Sidang isbat nikah bertujuan membantu masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dari pengadilan agama, serta terpenuhi hak-hak kependudukan dari Disdukcapil.

Belum lama, Pengadilan Agama Sumber bekerja sama dengan instansi lintas sektoral melaksanakan sidang isbat nikah terpadu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beber, Jumat (28/6/2024).

Kepala KUA Beber saat memberi keterangan isbat nikah kepada cireboners.id
Kepala KUA Beber saat memberi keterangan itsbat nikah. Foto: Cireboners/Rifki

Kepala KUA Beber, Wawan Hermawan mengatakan pelaksanaan sidang isbat terpadu di lingkungan Kecamatan dinilai lebih dekat ke masyarakat, sebab tidak perlu datang ke kantor PA.

“Metode ini, terasa lebih dekat ke masyarakat, karena tak harus ke PA. Dan bagi kami prinsipnya adalah sederhana, murah dan cepat,” katanya.

Adapun, peserta yang terdaftar sebanyak 19 pasutri dengan rincian 15 pasangan dari Kecamatan Beber, dan 4 di antaranya dari Kecamatan Greged.

Menurut Wawan, program sidang isbat nikah efektif untuk mengakomodir masyarakat agar memiliki dokumen-dokumen pernikahan, seperti akta nikah, dan buku nikah.

Meski begitu, ia berharap istilah itsbat nikah tak lagi ada di kemudian hari, sebab sudah seharusnya pernikahan dicatatkan sejak pasutri melaksanakan akad nikah.

“Harapan kita, istilah isbat dihilangkan, karena, ya, sudah seharusnya nikah itu telah tercatat, jangan sekadar sah di hukum Islam, tapi juga memiliki kekuatan hukum di dalam hukum positif,” tuturnya.

Ia juga berpesan, bagi calon pasutri tak perlu terbebani dengan biaya pernikahan, sebab menurutnya yang terpenting adalah terpenuhinya syarat-syarat nikah, termasuk pencatatan pernikahan di KUA secara resmi.

“Anggapan nikah mahal itu keliru, bahkan kalau nikah di KUA pada jam kerja itu nol rupiah, tidak ada yang mempersulit,” ujarnya.

Senada, Kepala Disdukcapil Cirebon Iman Supriadi pun menyebut pencatatan pernikahan di KUA penting untuk memenuhi hak-hak administrasi dan kependudukan masyarakat.

“Maka, adanya sidang isbat nikah ini, sangat membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat,” katanya. (Rifki)