Cireboners.id – Sebanyak 19 pasutri mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang diselenggarakan Pengadilan Agama (PA) Sumber Kelas IA, Jumat (28/6/2024) di KUA Kecamatan Beber.
Ketua PA Sumber Kelas IA Ahmad Juaeni mengatakan sidang isbat terpadu merupakan layanan prima pengadilan agama untuk memfasilitasi masyarakat agar memiliki dokumen pernikahan.
Dari 19 pasutri yang terdaftar, 17 di antaranya masuk dalam layanan prodeo PA Sumber atau tidak dipungut biaya apapun, dengan syarat melampirkan SKTM.
“Ini adalah bentuk layanan prima PA Sumber kepada masyarakat, dalam hal ini masyarakat yang belum mempunyai dokumen pernikahan, sementara mereka sudah hidup bersama,” kata Ahmad kepada Cireboners.
Ia pun menjelaskan, ketika pernikahan tidak tercatat secara hukum maka akan menimbulkan kesulitan bagi masyarakat, seperti terbatasnya akses dalam administrasi kependudukan.
Maka dari itu, PA Sumber berkomitmen terus berkolaborasi dengan berbagai lembaga dalam membantu masyarakat mencatatkan pernikahannya.
“Tadi juga disampaikan, bahwa ke depan (sidang isbat nikah terpadu) bisa diselenggarakan siapa saja, baik ormas, lembaga, pemda, silakan, kami dukung,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Cirebon Wahyu Mijaya berharap masyarakat dapat memperoleh dokumen pernikahannya pasca mengikuti sidang isbat terpadu PA Sumber tahun 2024.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tertib mencatatakan dokumen pernikahan, sehingga program-program pemerintah dapat berjalan optimal.
“Kita juga mencoba kerja sama dengan camat, kuwu, untuk bisa menginventarisir siapa saja yang belum tercatatkan, sehingga kegiatan ini tidak hanya sekali saja. Insyaallah di triwulan keempat akan dilakukan kembali. Semoga bisa lebih banyak yang ikut serta,” tuturnya.
Terpisah, peserta sidang isbat nikah terpadu Saefulloh merasa senang pasca mengikuti kegiatan tersebut. Pasalnya, sejak menikah pada 2007 silam, ia baru memiliki dokumen pernikahan lengkap pada tahun ini.
“Alhamdulillah, seneng. Tadi dapat penetapan sidang isbat nikah, akta nikah, dan KK,” ujarnya. (Rifki).