Hukum

Polres Ciko Musnahkan Barang Sitaan Miras dan Obat-obatan Tanpa Izin Edar

×

Polres Ciko Musnahkan Barang Sitaan Miras dan Obat-obatan Tanpa Izin Edar

Share this article
KAPOLRES CIREBON, AKBP M Rano Hadiyanto bersama Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi bersama jajaran forkmpida Kota Cirebon memusnahkan miras dan obat-obatan tanpa izin edar. Foto: Cireboners.id/Rifki.

Cireboners.id – Polres Cirebon Kota memusnahkan barang bukti dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan di samping halaman Balaikota Cirebon, Kamis (21/12/2023).

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana, serta jajaran Forkopimda Kota Cirebon lainnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari obat-obatan, minuman keras (miras) dan narkoba.

Total barang bukti hasil sitaan itu terkumpul sebanyak 10.500 botol miras berbagai jenis dan merk, serta 50.000 obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Lalu, ditambah barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sebanyak 2201 obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah,” kata Rano saat pers rilis.

Rano juga menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi langkah preventif untuk menekan tingkat kejahatan menjelang Ops Lilin Lodaya Nataru 2023.

“Tentunya dengan pelaksanaan kegiatan adalah merupakan sebuah bentuk pencegahan. Seperti pepatah mencegah lebih baik daripada mengobati,” pungkasnya. (Rifki)