Hukum

Pansus DPRD Intensif Bahas Raperda PDRD bersama Tim Asistensi

×

Pansus DPRD Intensif Bahas Raperda PDRD bersama Tim Asistensi

Share this article
Pansus Raperda tentang PDRD secara intensif membahas pajak dan retribusi bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah.

Cireboners.id – Pansus DPRD Kota Cirebon intensif membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Pembahasan raperda dipercepat agar peraturan tersebut bisa dijadikan dasar hukum pemerintah daerah menarik pajak dan retribusi pada tahun depan.

Ketua Pansus Raperda PDRD, dr Doddy Aryanto MM mengatakan, perda ini sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan kinerja Pemkot Cirebon meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pembahasan raperda ini juga melibatkan seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan penarikan pajak dan retribusi.

“Ketersediaan waktu pembahasan yang sempit dan melibatkan seluruh perangkat daerah yang terlibat memungut pajak dan retribusi, maka kami membahas secara intensif. Beberapa potensi kewajiban pelaku wajib pajak kami kejar,” ujarnya usai membahas raperda bersama TAPD di Griyasawala gedung DPRD, Senin (11/9/2023).

Menurutnya, aturan ini merupakan turunan dari UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk mengatur pajak dan retribusi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Disebutkan, bentuk kewenangan pelaksanaan pemungutan terhadap 8 jenis pajak daerah yaitu; PBB pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah (PAT) dan pajak sarang burung walet, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Ada beberapa perubahan kenaikan pajak, di antaranya jenis PBJT atas jasa kesenian dan hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50 persen dari sebelumnya 35 persen,” katanya.

Doddy berharap, kenaikan beberapa jenis pajak dan retribusi ini bisa menjadi potensi PAD yang lebih besar. Di samping itu, raperda ini ditargetkan sudah masuk tahap finalisasi Pemprov Jawa Barat pada awal Desember mendatang.

“Kami sebagai pejabat di daerah harus segera merampungkan raperda ini, agar pada Januari 2024 bisa menarik pendapatan dari pajak dan retribusi,” katanya.

Asisten Bidang Administrasi Umum, Arif Kurniawan ST MM menyampaikan, raperda ini masih berproses dan masih dibahas bersama Pansus DPRD Kota Cirebon. Tim Asistensi pun sudah menyusun rancangan perda dan diharmonisasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

Sesuai tahapan, draft raperda ini harus diselesaikan pada 13 September untuk dikirim ke gubernur, Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi. Selanjutnya, draft tersebut Kembali ke Pemkot Cirebon untuk diperbaiki dan dikirim ulang ke gubernur. Setelah dinyatakan selesai, raperda ini bisa diambil keputusan untuk ditetapkan menjadi perda pada rapat paripurna.

“Sesuai tahapan, raperda harus sudah selesai pada 12 Desember. Karena pada 4 Januari 2024, Perda PDRD ini harus sudah operasional. Kami terus membahas intensif bersama Pansus,” katanya. (Ibnu)