HukumKota

Pansus DPRD dan Tim Asistensi Intensif Bahas Raperda PDRD

×

Pansus DPRD dan Tim Asistensi Intensif Bahas Raperda PDRD

Share this article
Rapat pansus DPRD Kota Cirebon membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Cireboners.id – Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dibahas intensif Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Pembahasan raperda tersebut dipercepat agar peraturan tersebut bisa dijadikan dasar hukum pemerintah daerah menarik pajak dan retribusi pada tahun depan.

Ketua Pansus Raperda PDRD, dr Doddy Aryanto MM mengatakan, perda ini sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan kinerja Pemkot Cirebon meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Raperda ini melibatkan seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan penarikan pajak dan retribusi.

“Ketersediaan waktu pembahasan yang sempit dan melibatkan seluruh perangkat daerah yang terlibat memungut pajak dan retribusi, maka kami membahas secara intensif. Beberapa potensi kewajiban pelaku wajib pajak kami kejar,” ujarnya usai membahas raperda bersama TAPD di Griyasawala gedung DPRD, Senin (11/9/2023).

Menurutnya, aturan ini merupakan turunan dari UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk mengatur pajak dan retribusi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Disebutkan, bentuk kewenangan pelaksanaan pemungutan terhadap 8 jenis pajak daerah yaitu; PBB pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah (PAT) dan pajak sarang burung walet, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Ada beberapa perubahan kenaikan pajak, di antaranya jenis PBJT atas jasa kesenian dan hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50 persen dari sebelumnya 35 persen,” katanya.

Doddy berharap, kenaikan beberapa jenis pajak dan retribusi ini bisa menjadi potensi PAD yang lebih besar. Di samping itu, raperda ini ditargetkan sudah masuk tahap finalisasi Pemprov Jawa Barat pada awal Desember mendatang.

“Kami sebagai pejabat di daerah harus segera merampungkan raperda ini, agar pada Januari 2024 bisa menarik pendapatan dari pajak dan retribusi,” katanya.

Asisten Bidang Administrasi Umum, Arif Kurniawan ST MM menyampaikan, raperda ini masih berproses dan masih dibahas bersama Pansus DPRD Kota Cirebon. Tim Asistensi pun sudah menyusun rancangan perda dan diharmonisasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

Sesuai tahapan, draft raperda ini harus diselesaikan pada 13 September untuk dikirim ke gubernur, Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi. Selanjutnya, draft tersebut Kembali ke Pemkot Cirebon untuk diperbaiki dan dikirim ulang ke gubernur. Setelah dinyatakan selesai, raperda ini bisa diambil keputusan untuk ditetapkan menjadi perda pada rapat paripurna.

“Sesuai tahapan, raperda harus sudah selesai pada 12 Desember. Karena pada 4 Januari 2024, Perda PDRD ini harus sudah operasional. Kami terus membahas intensif bersama Pansus,” katanya.