Cireboners.id – Kepolisian Cirebon Kota meringkus seorang perempuan berusia 44 tahun atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Berperan sebagai calo, pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi tanpa syarat dan keahlian khusus.
Bahkan, tersangka mengiming-imingi kepada korbannya dengan gaji besar dan tanpa keahlian khusus. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra menjelaskan, perempuan asal Kabupaten Indramayu itu menawarkan para korbannya untuk menjadi buruh migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) secara illegal.
Pelaku itu mengiming-imingi korban dengan tawaran upah senilai Rp6 juta dan gaji Rp4,7 juta per bulan. Tiap kali berhasil mengirimkan orang ke luar negeri, dia mendapatkan imbalan sebesar Rp 3 juta dari tersangka perempuan berinisial R yang kini masih buron.
“Tanggal 28 Januari 2021, artinya sudah tiga tahun korban diberangkatkan ke Arab Saudi secara perorangan oleh pelaku, tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia,” ujar Ariek saat kepada awak media di Mapolres Ciko, Rabu (15/6/2023).
Aksi kejahatan pelaku diungkap kepolisian usai ada laporan resmi dari korban pada pekan lalu. Tersangka D berperan sebagai perekrut calon TKI, sementara R bertugas sebagai penampung calon TKI yang diberangkat secara ilegal.
Polisi langsung menggeledah rumah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa paspor dan dokumen pendukung lainnya. Kepada polisi, tersangka D sudah lebih dari sekali melakukan kejahatan serupa.
Artinya, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami nasib serupa. Ariek menegaskan kepolisian masih memburu pelaku R. Sebab, pelaku langsung melarikan diri setelah mengetahui rekannya sudah ditangkap.
“Masih ada satu lagi, perempuan berusia 60 tahun. Namun saat ini masih DPO, masih pengejaran petugas,” tegasnya.
Ariek menuturkan, korban tindak kejahatan perdagangan orang oleh D dan R ini salah satunya WS yang diberangkatkan sejak 2021 dan sudah pulang pada awal 2023 lalu.
Kepada petugas layanan terpadu kepolisian, WS diperkerjakan secara tidak manusiawi hingga jatuh sakit dan mengalami kelumpuhan.
“Korban menderita sakit luar biasa, hingga mengalami kelumpuhan,” katanya.
Atas perbuatan kejinya, D dijerat pasal 4 tentang pemberantasan perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***