Daerah

Perangkat Desa di Cirebon Konsultasi ke DLH, Siapkan Perdes Pengelolaan Sampah

×

Perangkat Desa di Cirebon Konsultasi ke DLH, Siapkan Perdes Pengelolaan Sampah

Share this article
perdes pengelolaan sampah
Sekretaris DLH Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono

CirebonersIDPerangkat desa di Kabupaten Cirebon ramai-ramai mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon. Mereka datang untuk berkonsultasi mengenai penyusunan peraturan desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah.

Langkah ini dilakukan menyusul pernyataan Gubernur Jawa Barat yang akan menerapkan sistem reward and punishment dalam pengelolaan sampah di tingkat desa dan kelurahan.

Sekretaris DLH Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono, mengatakan hingga saat ini sudah ada sekitar 50 perangkat desa yang datang ke kantornya untuk meminta acuan regulasi dalam penyusunan perdes.

“Dasar hukum dan regulasi yang nanti dibuat harus jelas. Tentu mengacu pada aturan yang masih berlaku,” kata Fitroh kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Ia menjelaskan, perdes pengelolaan sampah menjadi salah satu syarat bagi desa untuk mendapatkan bantuan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jika desa belum memiliki perdes tersebut, maka bantuan tidak akan dikucurkan.

“Itu wajib dan harus diunggah dalam sistem usulan bantuan Gubernur. Kalau tidak ada perdes, maka provinsi tidak akan menggelontorkan anggaran,” tegasnya.

Sebagai informasi, Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah dan Penataan Lingkungan berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam mengatur sistem pengelolaan sampah, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di wilayahnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap desa dapat berperan aktif dalam mendukung program pengurangan sampah dari sumbernya dan memperkuat komitmen terhadap pengelolaan lingkungan berkelanjutan.