CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Kecamatan Ciledug mulai mengoptimalkan tata kelola dokumen pertanahan berbasis digital dengan memanfaatkan platform Google Drive. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memastikan transparansi dalam pelayanan publik.
Inovasi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Regulasi ini menekankan pentingnya modernisasi sistem arsip guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan profesional.
Sekretaris Kecamatan Ciledug, Toni Supriatna, menjelaskan bahwa dokumen pertanahan merupakan arsip vital yang memuat berbagai data penting, mulai dari akta tanah, hak guna bangunan, hingga surat pelepasan hak.
Menurutnya, selama ini sebagian besar dokumen masih dikelola secara manual sehingga rawan menimbulkan masalah seperti kerusakan fisik, kesulitan pencarian, serta hambatan pengawasan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap dokumen pertanahan tersimpan dengan baik, aman, dan mudah diakses kapan pun diperlukan,” ujar Toni.
Ia menegaskan bahwa digitalisasi arsip menjadi solusi untuk menata ulang sistem penyimpanan agar lebih efisien, akuntabel, dan minim risiko. Penggunaan Google Drive juga dipilih karena fleksibel, mudah diakses, serta mendukung pengelolaan berkas secara terstruktur.
Pada tahap awal, Kecamatan Ciledug menargetkan digitalisasi 40 dokumen pertanahan sebagai bentuk rencana aksi perubahan. Dalam jangka menengah, jumlah tersebut ditingkatkan menjadi 200 dokumen, dan ke depan seluruh arsip pertanahan di kecamatan ditargetkan tersimpan secara digital.
Toni menyebutkan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di Kabupaten Cirebon. Pemerintah daerah dituntut terus memperkuat prinsip keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta kecepatan pelayanan.
Arsip digital memungkinkan aparatur kecamatan mengakses dan memperbarui data secara real-time tanpa terkendala ruang dan waktu. Sistem ini juga disebut dapat mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat sekaligus meminimalkan potensi keterlambatan atau kehilangan dokumen.
“Selain mendukung efisiensi administrasi, sistem ini juga memperkuat akuntabilitas dan transparansi. Masyarakat bisa merasakan layanan yang lebih cepat, tepat, dan terpercaya,” tambah Toni.
Ia menuturkan bahwa penerapan kearsipan digital turut mendukung keterbukaan informasi publik dan mempermudah lembaga pengawasan dalam proses audit. Dengan demikian, arsip pertanahan tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
“Kami ingin mewujudkan layanan yang tertib arsip, cepat, dan responsif. Harapannya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik meningkat ke kategori baik,” ujarnya.










