Daerah

Pemkab Indramayu Terus Sertifikasi Aset Tanah, Cegah Sengketa dan Pastikan Kepastian Hukum

×

Pemkab Indramayu Terus Sertifikasi Aset Tanah, Cegah Sengketa dan Pastikan Kepastian Hukum

Share this article
Pemerintah Kabupaten Indramayu mencatat saat ini memiliki 2.168 bidang aset tanah yang tersebar di berbagai wilayah.

CirebonersID, Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu mencatat saat ini memiliki 2.168 bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 881 bidang sudah memiliki sertifikat, sementara sisanya—1.287 bidang—masih dalam proses penyertifikatan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, usai menerima sertifikat aset milik pemkab dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu di Pendopo, Senin (14/4/2025).

“Sertifikasi ini penting agar aset milik pemkab tidak hilang, tercatat secara administratif, dan memiliki kepastian hukum,” kata Lucky.

Ia menambahkan, proses sertifikasi akan terus dilakukan setiap tahun untuk mencegah potensi sengketa dengan pihak lain.

Sementara itu, Kepala BPN Indramayu, Fredy Marfin, menyampaikan bahwa pengelolaan aset daerah secara transparan dan berkelanjutan merupakan langkah penting dalam tata kelola pemerintahan.

Menurut Fredy, percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah menjadi salah satu upaya untuk memperkuat legalitas hak kepemilikan, khususnya terhadap tanah-tanah yang digunakan untuk kepentingan publik.

“Penerbitan sertifikat aset ini sangat penting, terutama untuk lokasi-lokasi yang dimanfaatkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.