CirebonersID – KPU Kota Cirebon menetapkan DPT Kota Cirebon sebanyak 255.779 jiwa dalam rapat pleno terbuka di Grage Hotel, Rabu (18/9/2024).
Jumlah tersebut terdiri dari 126.907 untuk pemilih laki-laki dan 128.872 untuk pemilih perempuan yang berasal dari 22 kelurahan untuk 547 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kota Cirebon.
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko menyampaikan, penetapan DPT telah melalui proses pendataan hingga tahap verifikasi yang melibatkan sejumlah lembaga terkait termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun rincian DPT per kecamatan tersebut yaitu, Kecamatan Kejaksan Kecamatan Kejaksan terdapat 36.669 pemilih, Lemahwungkuk 44.214 pemilih, Harjamukti 92.186 pemilih, Pekalipan 23.385 pemilih dan Kesambi 59.325 pemilih.
Kendati demikian, ia menjelaskan ada sedikit perbedaan jumlah pemilih yang terhimpun dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan DPT yang telah ditetapkan.
Mardeko menyebutkan berdasarkan DPSHP, jumlah pemilih di Kota Cirebon tercatat sebanyak 255.890 orang. Namun setelah proses pemutakhiran, jumlah akhir yang ditetapkan menjadi DPT yakni 255.779 pemilih.
“Perbedaan ini bisa terjadi karena adanya pemilih ganda maupun pemilih yang telah meninggal dunia, yang ditemukan saat pemutakhiran data,” ujarnya.
Mardeko berharap tingkat partisipasi pemilih dapat mencapai lebih dari 80 persen pada proses pemungutan suara di tanggal 27 November 2024 mendatang.
Pihaknya juga terus mengupayakan berbagai langkah untuk meningkatkan partisipasi pemilih, termasuk melakukan sosialisasi secara masif dan menyediakan fasilitas yang memadai bagi seluruh pemilih.
“Kami berkomitmen untuk terus memastikan proses pemungutan suara mudah diakses oleh seluruh masyarakat, terutama yang memiliki keterbatasan seperti pemilih kategori disabilitas,” ucapnya. (rifki)