Serba Serbi

Pelanggar Pelintasan Kereta Api Ancam Keselamatan Pengendara

×

Pelanggar Pelintasan Kereta Api Ancam Keselamatan Pengendara

Share this article
Deputi Daop 3 Cirebon Mahira Jati Nugraha, saat wawancara pengendara langgar palang pintu kereta api.
Deputi Daop 3 Cirebon Mahira Jati Nugraha, saat wawancara perihal pengendara langgar palang pintu kereta api.

CirebonersIDKAI Daop 3 Cirebon menyebut masih banyak pengendara yang menerobos palang pintu kereta api.

Padahal, aksi tersebut merupakan hal berbahaya yang dapat mengancam keselamatan pengendara.

Deputi Daop 3 Cirebon Mahira Jati Nugraha mengatakan ada beragam bentuk pelanggaran yang dilakukan pengendara dan berpotensi mengancam keselamatan.

“Masih banyak pelanggaran seperti berada di jalur berlawanan, kemudian saat sirine dibunyikan masih ada saja yang nyelonong,” katanya, Kamis (19/9/2024).

Mencegah itu,KAI Daop 3 Cirebon pun melakukan sosialisasi dan penindakan langsung pelanggar di pelintasan sebidang Jalan Slamet Riyadi, Kota Cirebon.

Vice President KAI Daop 3 Cirebon Dicky Eka Priandana menyampaikan, sosialisasi di pelintasan dilakukan serentak di 13 titik seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional Jawa dan Sumatera.

Ia juga menerangkan, berdasarkan data yang ada pada tahun 2024, terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang di Pulau Jawa dan Sumatera. Adapun dari jumlah total titik perlintasan tersebut, terdapat 2.966 titik perlintasan resmi dan 727 titik perlintasan liar.

Sementara dari 3.693 perlintasan sebidang tersebut, terbagi menjadi titik yang dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, Swasta, Swadaya dan lainnya berjumlah 1.883 titik atau 50,98 persen dari jumlah perlintasan secara keseluruhan. Sisanya sebanyak 1.810 titik atau 49,02 persen dari total keseluruhan merupakan perlintasan tidak terjaga.

“KAI secara proaktif terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2023, KAI telah melakukan penutupan sebanyak 107 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI berhasil menutup 130 perlintasan,” ungkap Dicky.

Namun KAI menyayangkan bahwa hingga saat ini, masih ditemui adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan.

Selama tahun 2022 tercatat 284 korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal.

Adapun pada tahun 2023 jumlah korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan tercatat 237 orang dengan berbagai kondisi luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.

“Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga 16 September 2024, sudah tercatat 272 korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Dari 272 orang tersebut, 101 orang meninggal dunia,” jelasnya.

Adapun jumlah korban kecelakaan di perlintasan sebidang pada Tahun 2024 hingga 16 September 2024 di wilayah Daop 3 Cirebon sebanyak 9 korban (5 orang meninggal dan 4 orang luka berat).

Pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu.

Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Dicky. (Rifki)