Cireboners.id – Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon menegaskan tidak boleh merekrut tenaga honorer baru. Larangan tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 65.
Kepala BKPSDM Kota Cirebon Dra Sri Lakshmi Stanyawati MSi mengatakan, penambahan baru tenaga honorer di seluruh perangkat daerah sudah tidak diperkenankan. Kondisi itu sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“UU 20/2023 pasal 65 menerangkan jelas bahwa tidak boleh ada pengangkatan kembali non-ASN, ada sanksinya kalau sampai kembali mengangkat ASN,” ujarnya, Rabu (20/03/2024).
Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 berjumlah 916 formasi. Terdiri dari kuota CPNS sebanyak 124 dan PPPK berjumlah 792.
Untuk kuota penerimaan CPNS, pengangkatan untuk tenaga kesehatan berjumlah 6 orang dan tenaga teknis berjumlah 118. Sementara itu, kuota pengangkatan PPPK terdiri dari tenaga pendidik berjumlah 175, tenaga Kesehatan 108 dan tenaga teknis berjumlah 509.
Jumlah sisa tenaga non-ASN terdaftar di akun BKN tercatat sekitar 1.303. Artinya dengan ketersediaan 792 kuota PPPK pada seleksi CASN tahun ini, jumlah tenaga honorer di Kota Cirebon berkurang menjadi 511 orang hingga akhir tahun 2024.
“PPPK ini diperuntukan bagi tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, tenaga teknis dan tenaga honorer K2. Khusus tenaga honorer K2 itu seluruhnya akan diangkat seratus persen,” ujarnya.
Saat ini BKPSDM masih memetakan jabatan detil kebutuhan ASN sesuai dengan persetujuan prinsip yang telah diberikan Kemenpan RB. Termasuk, adanya penyesuaian peta jabatan karena adanya perubahan nomenklatur Keputusan Menpan RB.
“Untuk pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi dan pengumuman penerimaan PPPK dan CPNS di pemerintah daerah Kota Cirebon akan mulai dilaksanakan pada Agustus mendatang,” katanya. (Ibnu)