CIREBON – Proses evakuasi lokomotif KA Menoreh relasi Semarang Tawang–Pasar Senen yang mengalami gangguan perjalanan di petak jalan Stasiun Babakan–Waruduwur telah selesai dilakukan. Evakuasi rampung pada Rabu (21/1/2026) pukul 09.22 WIB.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menjelaskan bahwa evakuasi dilakukan oleh petugas KAI menggunakan railway crane yang didatangkan dari Dipo Lokomotif Cirebon.
“Setelah evakuasi selesai, jalur hilir yang mengalami kerusakan langsung dilakukan perbaikan. Setelah dinyatakan aman, jalur tersebut dapat dilewati kereta api dengan kecepatan terbatas 40 kilometer per jam,” ujar Muhibbuddin.
Ia menambahkan, kecepatan perjalanan kereta api akan ditingkatkan secara bertahap hingga kembali normal seiring membaiknya kondisi jalur.
Sementara itu, jalur hulu hanya sempat ditutup sementara selama proses evakuasi berlangsung. Setelah evakuasi selesai, jalur hulu kembali dapat dilalui kereta api dengan kecepatan normal.
Akibat insiden tersebut, sejumlah perjalanan kereta api mengalami kelambatan. Kereta yang terdampak di antaranya KA Majapahit, Blambangan Ekspres, Kertajaya, Dharmawangsa, Argo Merbabu, Argo Sindoro, Kaligung, Manoreh, serta Tawang Jaya Premium dengan berbagai relasi menuju dan dari Jakarta serta Semarang.
KAI Daop 3 Cirebon menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami penumpang akibat keterlambatan perjalanan tersebut. Selain itu, KAI juga mengucapkan terima kasih kepada Damkar, BPBD Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penanganan di lapangan.
“Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar lebih disiplin dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Pastikan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, dan pastikan aman sebelum melintas,” kata Muhibbuddin.
Ia menegaskan bahwa kereta api memiliki jalur khusus dan tidak dapat berhenti secara mendadak, sehingga pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, yang mewajibkan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api di perlintasan sebidang.
“KAI berharap masyarakat selalu mematuhi rambu-rambu dan mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan kereta api agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Muhibbuddin.










