CIREBON – Penanaman ribuan pohon kelapa sawit di kawasan perbukitan Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Cirebon karena dinilai tidak sesuai dengan kebijakan pertanian dan perkebunan daerah.
Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa kelapa sawit bukan merupakan komoditas unggulan maupun strategis di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Durahman, mengatakan keberadaan tanaman sawit di kawasan perbukitan Cigobang perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kelapa sawit bukan komoditas unggulan Kabupaten Cirebon, sehingga keberadaannya di wilayah tersebut perlu ditangani sesuai regulasi,” ujar Durahman, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya baru menerima Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait larangan penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut, khususnya pada poin 2 dan 3, ditegaskan bahwa lahan yang telah ditanami kelapa sawit agar dialihkan secara bertahap ke komoditas perkebunan lain yang menjadi unggulan daerah.
Alih komoditas tersebut harus disesuaikan dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, serta karakteristik wilayah setempat.
Kebijakan ini juga bertujuan menjaga fungsi ekologis, mendukung konservasi tanah dan air, serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan, terutama di kawasan perbukitan yang rawan bencana.
Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta melakukan inventarisasi serta pemetaan seluruh areal kelapa sawit yang ada di wilayah masing-masing.
Pemerintah daerah juga diwajibkan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada petani maupun pelaku usaha dalam proses alih komoditas, serta menyinkronkan kebijakan tersebut ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan inventarisasi ulang tanaman sawit di Desa Cigobang, kemudian dilakukan pendampingan agar dapat dialihkan ke komoditas yang sesuai dengan agroekologi dan unggulan daerah,” jelas Durahman.
Dengan terbitnya surat edaran Gubernur Jawa Barat, untuk sementara waktu tidak diperbolehkan adanya aktivitas lanjutan di lahan yang telah ditanami kelapa sawit di Desa Cigobang hingga proses pendataan dan penanganan lanjutan dilakukan.
Ke depan, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon memastikan pengelolaan lahan pertanian dan perkebunan akan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku demi mendukung pembangunan berkelanjutan dan kepentingan masyarakat.










