CirebonersID – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Sekretariat Daerah (Setda) secara simbolis menyerahkan sebanyak 403 berkas arsip statis kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Cirebon.
Seremoni penyerahan berlangsung di Ruang Nyi Mas Rara Santang, Setda Kabupaten Cirebon, Rabu (8/10/2025).
Dokumen yang diserahkan mencakup rentang waktu 2003 hingga 2023, yang berasal dari tiga bagian pencipta arsip, yakni Bagian Hukum berupa produk hukum, Bagian Pemerintahan berupa laporan pertanggungjawaban bupati, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan berupa dokumentasi kegiatan bupati.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Hadi Suryaningrat, mengatakan bahwa penyerahan arsip statis merupakan langkah strategis dalam menjaga jejak sejarah pemerintahan daerah dan memperkuat tata kelola kearsipan.
“Penyerahan arsip statis bukan sekadar kewajiban administratif, tapi juga upaya menyelamatkan memori kolektif bangsa,” ujar Hadi.
Ia menegaskan pentingnya menjaga warisan dokumenter yang memiliki nilai sejarah tinggi.
“Ini penting untuk menjaga warisan dokumenter yang bernilai sejarah, serta memastikan akuntabilitas dan keterbukaan informasi,” tambahnya.
Hadi juga mendorong agar kegiatan penyusunan arsip dilakukan secara rutin dan berkala, mengingat volume arsip di lingkungan Setda Kabupaten Cirebon cukup besar setiap tahunnya.
Sementara itu, Kepala Disarpus Kabupaten Cirebon, Mohamad Fery Afrudin, mengapresiasi langkah Setda yang telah mendukung pengelolaan arsip dengan menyediakan fasilitas ruang penyimpanan dan ruang kerja bagi tenaga fungsional kearsipan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas komitmen dalam pemenuhan sarana pendukung kearsipan,” kata Fery.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta regulasi daerah yang mengatur penyelenggaraan arsip di Kabupaten Cirebon.
“Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Regulasi Daerah yang Mengatur Penyelenggaraan Arsip di Kabupaten Cirebon,” jelasnya.
Fery juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memperhatikan aspek penyelenggaraan kearsipan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2020.
Termasuk penyediaan sarana dan prasarana kearsipan sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan dokumen secara profesional.










