CirebonersID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti dari 119 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Suhartono, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni, serta unsur aparat penegak hukum lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan sesuai dengan Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pemusnahan ini kami laksanakan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu Maret hingga September 2025,” jelas Randy.
Menurutnya, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana. Adapun barang bukti tersebut meliputi:
-
Narkotika jenis sabu seberat 146,9981 gram
-
Narkotika jenis ganja seberat 119,7766 gram
-
19.303 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar
-
17 buah senjata tajam berbagai jenis
-
6.085 bungkus rokok tanpa izin edar
-
825 botol dan 1 jeriken minuman keras berbagai merek
-
48 potong pakaian
-
67 unit telepon genggam
-
Serta 198 item barang bukti lainnya
Randy menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayahnya.
“Pemusnahan ini adalah bagian penting dari proses penegakan hukum. Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, sekaligus menunjukkan bahwa Kejari Kabupaten Cirebon terus bekerja dengan integritas dan profesionalisme dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda serta masyarakat yang hadir. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan mempertegas komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.










