Kuningan, CirebonersID – Harapan ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan kian mendekati kenyataan. Sebanyak 4.289 pegawai non-ASN resmi diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Usulan tersebut disampaikan langsung Bupati Kuningan saat menerima aspirasi 25 perwakilan koordinator Forum R2 dan R3 tenaga honorer di Ruang Rapat Linggarjati, Kamis (11/9/2025).
Dalam pertemuan itu, hadir pula Pj Sekda Kuningan dan jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Proses ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap dedikasi para pegawai non-ASN. Saya mengajak semua untuk tetap semangat, bekerja profesional, dan memberikan pelayanan terbaik,” kata Bupati Kuningan.
Berdasarkan data BKPSDM, dari total usulan tersebut, 81 orang berstatus R2, 3.553 orang R3, dan 655 orang R4. Seluruhnya masih aktif bekerja dan dinilai berperan penting dalam pelayanan publik.
Saat ini, penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu sudah dilakukan Kementerian PANRB dan menunggu sinkronisasi data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah ada penetapan dari BKN, tahapan berikutnya adalah pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan PPPK paruh waktu. Kami berharap proses ini segera berjalan agar memberi kepastian kepada seluruh pegawai,” ujar Pj Sekda.
Pertemuan tersebut berlangsung penuh harapan. Otong Supriatna, honorer di Kecamatan Ciniru dengan masa kerja 14 tahun, mengaku terharu dengan komitmen pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, kami mendapat kepastian terkait upaya penuntasan honorer R2 dan R3. Mudah-mudahan bulan depan sudah ada keputusan, meski tahap awalnya paruh waktu dulu,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Aliansi Honorer Kabupaten Kuningan, Iyan Alpian. Ia menyebut usulan ini menjadi jawaban atas penantian panjang para honorer.
“Kami berterima kasih kepada Pak Bupati atas keberaniannya mengusulkan pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK paruh waktu. Semoga ke depan bisa meningkat menjadi penuh waktu, dan pemerintah juga memperhatikan masa kerja serta kesejahteraan,” ujarnya.










