CirebonersID – Sebanyak 12 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan dipastikan menghirup udara bebas tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Mereka termasuk dalam 309 narapidana yang diusulkan mendapat Remisi Umum (RU) serta 333 orang yang memperoleh Remisi Dasawarsa (RD). Remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, dalam upacara penyerahan di Lapas Kuningan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Julianto Budhi Prasetyono, menjelaskan total warga binaan berjumlah 428 orang, terdiri dari 367 narapidana dan 61 tahanan. Dari jumlah itu, 302 orang mendapat Remisi Umum I dengan potongan 1–6 bulan, sementara 7 orang memperoleh Remisi Umum II, dengan 7 di antaranya langsung bebas.
“Selain itu, ada 323 orang mendapat Remisi Dasawarsa I dengan pengurangan masa tahanan 8–90 hari, serta 10 orang menerima Remisi Dasawarsa II, di mana 5 di antaranya langsung bebas,” jelas Julianto.
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menegaskan, pemberian remisi bukan hanya bentuk pengurangan hukuman, tetapi juga momentum untuk refleksi dan memperbaiki diri.
“Jadikan remisi ini sebagai titik balik untuk merubah sikap dan kembali ke jalan yang benar. Kemerdekaan jangan hanya seremonial, tetapi harus diinternalisasi dalam semangat juang sehari-hari,” kata Dian.
Selain penyerahan remisi, Lapas Kuningan juga menggelar sejumlah kegiatan menyambut HUT RI, seperti pertandingan olahraga, lomba tradisional, donor darah, pemeriksaan kesehatan, hingga upacara bendera.
Program pembinaan yang berjalan di Lapas meliputi pendidikan agama, kesehatan, peternakan sapi perah, budidaya ikan dan sayuran, keterampilan menjahit, tata boga, hingga kerajinan.










