Daerah

2.358 Nelayan di Cirebon Terlindungi Jaminan Ketenagakerjaan dari Dana Cukai Tembakau

×

2.358 Nelayan di Cirebon Terlindungi Jaminan Ketenagakerjaan dari Dana Cukai Tembakau

Share this article
Ilustrasi nelayan cirebon.
Ilustrasi nelayan cirebon. Foto: Cireboners/Rifki

CirebonersID — Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial bagi ribuan nelayan. Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Bupati Cirebon, Senin (4/8), dan menjadi bagian dari upaya pemkab memenuhi kebutuhan dasar masyarakat rentan.

Program ini didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), sesuai dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Perbup Nomor 18 Tahun 2025 mengenai penggunaan DBH CHT. Tahun ini, sebanyak 2.358 nelayan akan menerima manfaat jaminan ketenagakerjaan dari skema tersebut.

Bupati Cirebon, Imron, menegaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan fungsi negara dalam melayani kebutuhan dasar warganya, khususnya dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Fungsi negara itu melayani masyarakat, termasuk dalam hal jaminan kesehatan dan pendidikan,” ujar Imron saat acara penandatanganan.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mencari terobosan untuk menjamin perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk nelayan dan pekerja informal lainnya.

“Setelah ini, kita ingin menyasar pekerja rentan lainnya. Harapannya, masyarakat tidak perlu khawatir soal jaminan ketenagakerjaan dan kesehatannya,” ujarnya.

Imron juga menyoroti pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap pekerjanya, terutama dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jangan sampai ada pekerja perusahaan yang jatuh sakit tetapi tidak memiliki perlindungan karena tidak dikover perusahaan. Itu harus dihindari,” tegasnya.

Langkah ini menjadi salah satu strategi Pemkab Cirebon dalam memperluas cakupan perlindungan sosial, sekaligus memastikan penggunaan dana cukai hasil tembakau tepat sasaran dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.