Daerah

Cegah Penyimpangan Dana Desa, Pemkab Cirebon Gandeng Kejari Dampingi Kuwu di Lima Kecamatan

×

Cegah Penyimpangan Dana Desa, Pemkab Cirebon Gandeng Kejari Dampingi Kuwu di Lima Kecamatan

Share this article
penyimpangan dana desa

CirebonersID Upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Cirebon terus diperkuat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memberikan pendampingan hukum kepada para kepala desa (kuwu), khususnya dalam urusan perdata dan tata usaha negara.

Kesepakatan kerja sama itu ditandatangani oleh para kuwu dari lima kecamatan, yakni Talun, Kedawung, Beber, Greged, dan Plered, dalam acara yang digelar di Balai Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Jumat (18/7/2025).

Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengatakan bahwa pendampingan ini penting untuk memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi.

“Tadi disampaikan, pertama pendampingan dengan kuwu. Kedua, soal pencegahan penyimpangan. Dan ketiga, soal tata kelola urusan pemerintahan,” ujar Jigus, sapaan akrabnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi anggaran desa. Menurutnya, publik harus tahu dari mana anggaran berasal dan bagaimana penggunaannya. Salah satu caranya adalah melalui spanduk informasi dan sosialisasi rutin di tingkat desa.

“Setiap ada sosialisasi diharapkan bisa disampaikan kepada masyarakatnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari program nasional Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui aplikasi Jaga Desa, yang menekankan edukasi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.

“Ini soal transparansi kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran dan pelaksanaan tugas serta fungsi rekan kuwu di Kabupaten Cirebon,” kata Yudhi.