CirebonersID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menandatangani nota kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Rabu (2/7/2025). Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dalam pengelolaan anggaran, khususnya dana desa.
Penandatanganan dilakukan di ruang rapat Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon. MoU tersebut melibatkan seluruh kepala desa atau kuwu dari 412 desa yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon.
Bupati Cirebon, Imron, mengatakan bahwa kerja sama ini dimaksudkan agar pemerintah desa dapat menjalankan programnya dengan baik, termasuk dalam hal pertanggungjawaban keuangan dan administrasi.
“Para kuwu diminta bisa menyusun dan melaksanakan APBDes secara benar dan transparan. Kita ingin tata kelola desa berjalan dengan akuntabel,” kata Imron.
Menurutnya, dukungan dari Kejari diharapkan bisa memberikan pendampingan hukum dan arahan, agar potensi pelanggaran penggunaan dana desa bisa ditekan sejak dini. Imron menilai penguatan kapasitas desa menjadi bagian penting dari pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
“Desa harus kuat dan maju, dan itu tidak hanya soal pembangunan fisik, tapi juga karakter, tata kelola, dan mentalitas para pengelolanya,” ujar Imron.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa nota kesepakatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen dalam pengawasan penggunaan dana desa. Terlebih, Kabupaten Cirebon menjadi salah satu daerah dengan jumlah desa terbanyak di Jawa Barat.
“Prinsipnya, dana desa harus digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Masyarakat harus bisa merasakan manfaat langsung dari program-program desa,” ucap Yudhi.
Salah satu poin kerja sama adalah soal pertukaran data dan informasi terkait penggunaan anggaran desa. Ke depan, transparansi akan didorong melalui sistem yang bisa diakses publik, agar masyarakat bisa turut mengawasi jalannya program di desa mereka.
Yudhi berharap, semua desa bisa menjalankan perencanaan dengan disiplin, serta menghindari penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini lebih menekankan pada aspek pencegahan, bukan hanya penindakan.










