Daerah

Pemkab Cirebon Targetkan 62 Persen Anak Miliki KIA Lewat Program Dakocan

×

Pemkab Cirebon Targetkan 62 Persen Anak Miliki KIA Lewat Program Dakocan

Share this article
Pemkab Cirebon Genjot Adminduk Anak lewat Program Dakocan.
Pemkab Cirebon Genjot Adminduk Anak lewat Program Dakocan.

CirebonersID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, tengah menggenjot kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui program bertajuk Dokumen Adminduk KIA Bocah Kabupaten Cirebon (Dakocan). Program ini menargetkan cakupan sebesar 62 persen anak usia 0 hingga 16 tahun memiliki KIA pada tahun 2025.

Bupati Cirebon, Imron, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan langkah penting untuk memperluas kepemilikan dokumen identitas anak, sekaligus memperkuat data kependudukan di kalangan usia sekolah.

“Program ini sangat penting karena melalui KIA kita bisa mengetahui secara pasti jumlah dan sebaran penduduk usia sekolah di Kabupaten Cirebon,” kata Imron di Cirebon, Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, KIA bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen strategis dalam menyusun kebijakan pendidikan dan kesejahteraan anak yang lebih tepat sasaran. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah daerah bisa mengoptimalkan program pendidikan, distribusi bantuan, serta pengembangan potensi anak-anak secara lebih menyeluruh.

Penerbitan KIA Dimulai dari Jenjang SMP

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi, menjelaskan bahwa Program Dakocan menyasar sekitar 639.333 anak dari total populasi 1.047.000 anak usia 0-16 tahun di wilayah tersebut.

“Saat ini sudah sekitar 420 ribu KIA yang tercetak. Sisanya, kami siapkan sekitar 300 ribu blanko tambahan untuk mengejar target 62 persen,” ujar Iman.

Program Dakocan memulai peluncurannya dari jenjang SMP sebagai tahap awal uji coba kolektif, dan secara bertahap akan diperluas ke tingkat SD dan SMA. Mekanisme distribusinya dilakukan melalui sekolah untuk mempermudah proses pengumpulan data dan pencetakan KIA.

Iman menambahkan bahwa dalam proses penerbitan KIA, siswa cukup mengirimkan pas foto, tanpa perlu mengurus dokumen tambahan seperti akta kelahiran atau kartu keluarga.

“Dengan hanya menunjukkan KIA, semua data penting anak sudah tersedia. Ini akan sangat memudahkan saat mendaftar sekolah atau mengakses layanan publik,” kata Iman.

Membangun Sistem Adminduk yang Inklusif

Sejak tahun 2022, Disdukcapil Kabupaten Cirebon telah mulai menerbitkan KIA bagi anak-anak usia PAUD dan TK dengan jumlah lebih dari 39.000 kartu, dan dilanjutkan ke tingkat SD yang kini sudah mencapai 103.000 KIA.

“Melalui Program Dakocan, kami berupaya membangun sistem administrasi kependudukan yang inklusif dan berbasis data akurat, dengan menjadikan anak sebagai bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah,” ucap Iman.

Dengan keberadaan KIA yang semakin meluas, diharapkan sistem kependudukan di Kabupaten Cirebon menjadi lebih tertata, sekaligus mendorong partisipasi anak dalam akses layanan publik sejak dini.*