CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2026 sebesar Rp2.878.646. Nilai tersebut naik Rp180.960,74 dari UMK 2025 yang sebelumnya sebesar Rp2.697.685,47.
Penetapan UMK 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, yang berlaku bagi seluruh daerah di Jawa Barat, termasuk Kota Cirebon.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Suherman, menjelaskan bahwa kenaikan UMK ditetapkan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cirebon dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Perhitungan UMK 2026 menggunakan formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan nilai alpha, kemudian dikalikan UMK tahun berjalan. Berdasarkan data BPS, inflasi tercatat 2,19 persen, pertumbuhan ekonomi 5,02 persen, dengan nilai alpha sebesar 0,9 persen.
Setelah disepakati di tingkat kota, usulan UMK direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat hingga akhirnya ditetapkan secara resmi.
Pemerintah Kota Cirebon mengimbau seluruh perusahaan agar menerapkan UMK 2026 sesuai ketentuan yang berlaku, guna melindungi pekerja dan menjaga hubungan industrial yang kondusif.








