CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon akan mengalokasikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD 2025 sebesar Rp6 miliar untuk penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopiluhur. Langkah ini dilakukan menyusul peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan, penataan TPA Kopiluhur menjadi prioritas setelah pemerintah pusat memberikan warning agar sistem pengelolaan sampah segera dibenahi. Jika tidak dilakukan perbaikan, Pemkot Cirebon terancam sanksi dari KLHK.
“Kami sudah diperingatkan kementerian untuk segera menata TPA Kopiluhur. Karena itu, SiLPA kami alokasikan ke sana,” kata Effendi Edo saat pertemuan wali kota dan bupati se-Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Bandung.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau TPA Kopiluhur menyoroti penerapan metode open dumping yang dinilai tidak ramah lingkungan. Sistem tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran tanah, air, dan udara di sekitar kawasan TPA.
Menteri LHK meminta Pemkot Cirebon segera mengubah pola pengelolaan sampah dari open dumping menjadi controlled landfill atau sanitary landfill. Apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, KLHK akan menjatuhkan sanksi administratif kepada pemerintah daerah.
Sanitary landfill merupakan metode pengelolaan sampah dengan cara mengisolasi limbah dari lingkungan sekitarnya sehingga dapat menekan dampak pencemaran terhadap air tanah, udara, dan permukaan tanah.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, dr Yuni Darti, menjelaskan bahwa anggaran penataan TPA Kopiluhur akan difokuskan pada pembangunan area landfill serta sarana pengolahan air lindi atau leachate treatment plant.
“Kami ingin keberadaan TPA Kopiluhur tidak lagi mengganggu permukiman warga di sekitarnya,” ujar Yuni.
Saat ini, DLH Kota Cirebon tengah melakukan koordinasi lintas pihak untuk menyusun kajian teknis serta Detail Engineering Design (DED) sebagai dasar pelaksanaan pembangunan. Setelah seluruh tahapan perencanaan rampung, proses fisik penataan TPA akan segera dilaksanakan.
“Semua proses akan kami tempuh. Saat ini kajian sedang kami ajukan dan DED berjalan bersamaan. Targetnya seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai rencana,” pungkasnya.








