Jakarta, CirebonersID – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kembali menuai sorotan.
Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) menilai RUU ini berpotensi menggerus peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
Sebagai respons, PB IKA PMII akan menggelar Seminar Nasional dan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Meneguhkan Posisi Pesantren di Tengah Sentralisasi Pendidikan dalam RUU Sisdiknas”.
Kegiatan ini berlangsung pada 12–13 Mei 2025 di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta Pusat.
Acara tersebut menghadirkan narasumber dari DPR RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, tokoh pesantren, akademisi, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil.
Ketua Umum PB IKA PMII, Fathan Subchi, menegaskan bahwa pesantren harus dilibatkan secara aktif dalam proses legislasi sistem pendidikan nasional.
Menurutnya, penyusunan RUU Sisdiknas yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 tidak boleh semata-mata menyatukan regulasi, melainkan juga menghormati keragaman lembaga pendidikan di Indonesia.
“Pesantren adalah bagian dari sistem pendidikan yang tumbuh dari kearifan lokal dan nilai-nilai spiritual. Jangan sampai sentralisasi malah menghilangkan identitas pesantren,” ujar Fathan.
Saat ini, sistem pendidikan Indonesia diatur oleh berbagai regulasi seperti UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pesantren.
Banyaknya regulasi kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum.
RUU Sisdiknas diharapkan menjadi payung hukum tunggal yang menyatukan berbagai aturan tersebut.
Namun, PB IKA PMII mengingatkan bahwa pendekatan yang terlalu teknokratik dan homogen dalam RUU ini justru bisa mengancam eksistensi pesantren.
Beberapa dampak yang dikhawatirkan antara lain; Hilangnya kurikulum khas pesantren, Beban administratif seperti akreditasi dan pelaporan, Keterbatasan SDM pesantren dalam mengikuti mekanisme formal pendidikan.
Selain itu, PB IKA PMII menilai penyusunan RUU Sisdiknas belum melibatkan komunitas pesantren secara bermakna. Proses legislasi dinilai masih elitis dan minim partisipasi publik, terutama dari lembaga pendidikan Islam.
“Partisipasi publik adalah prinsip utama dalam demokrasi. Pendidikan bukan milik negara saja, tetapi buah dari kerja kolektif masyarakat,” tegas Fathan.
FGD nasional ini akan mempertemukan berbagai pihak, termasuk Komisi X dan VIII DPR RI, akademisi, dan tokoh pesantren untuk membahas sejumlah isu strategis seperti.
Seperti, evaluasi naskah akademik RUU Sisdiknas, ancaman homogenisasi kurikulum terhadap pesantren, strategi advokasi berbasis nilai keislaman, hak dan kewajiban pesantren dalam sistem pendidikan nasional, model partisipasi komunitas pesantren yang bermakna.
PB IKA PMII menekankan pentingnya regulasi pendidikan yang adil, inklusif, dan tidak mengabaikan kekayaan budaya serta spiritualitas lokal.
Pesantren disebut memiliki peran historis dalam perjuangan bangsa dan pembentukan karakter Indonesia.
“Modernisasi pendidikan tidak boleh meminggirkan tradisi dan nilai pesantren. RUU Sisdiknas harus menjawab tantangan zaman tanpa menghapus warisan pendidikan Islam,” pungkas Fathan. (Ibnu)









