Cireboners.id – Miningkatkan keselamatan masyarakat, PT Kereta Api Indonesia Daop 3 Cirebon menutup 11 perlintasan sebidang. Penutupan perlintasan sebidang itu dilakukan sejak Januari hingga Agustus 2024.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, merujuk Permenhub Nomor 94/2018, perlintasan sebidang yang tidak dijaga, dan tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
“Di wilayah Daop 3 Cirebon, dari periode 2020 hingga Agustus 2024, sudah menutup perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 79 titik. Upaya ini demi keselamatan masyarakat,” katanya, Selasa (6/8/2024).
Menurutnya, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Perlintasan sebidang menjadi titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Rokhmad mengatakan, sebelum melaksanakan penutupan, KAI terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6,” jelasnya.
Rokhmad menjelaskan keberadaan perlintasan sebidang di beberapa tempat melewati pemukiman warga, sekolah maupun akses menuju area pertanian dan pasar.
Kondisi itu, menyebabkan terjadi kerawanan kecelakaan temperan dengan kereta api.
Disebutkan, dari Januari hingga Agustus 2024, telah terjadi sebanyak 9 kali kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon. Di antaranya, korban meninggal dunia, luka berat dan luka ringan.
Upaya lain demi meningkatkan keselamatan masyarakat di perlintasan sebidang yaitu, sosialisasi keselamatan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat, memasang spanduk peringatan di perlintasan rawan, dan menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA.
“KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
Dia berharap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan masyarakat di perlintasan sebidang.
Sebagai informasi, saat ini di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 156 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 74, dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 82.
Rokhmad mengimbau kepapda masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api.
“Aturan perlintasan sebidang sudah dijelaskan, bahwa kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api. (Ibnu)