Cireboners.id – Menjamin hak konsumen untuk menikmati produk berkualitas, Anggota Komisi VI DPR RI, Dr H Herman Khaeron MSi menyarankan kepada perusahaan untuk memiliki sertifikat berstandar nasional.
Hal itu disampaikan saat sosialisasi bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN) tentang standarisasi dan sistem penilaian kesesuaian (SPK), Rabu (1/11/2023), di salah satu hotel di Kota Cirebon.
Menurut Herman, kepemilikan sertifikasi produk memberikan manfaat bagi semua pihak, khususnya bagi konsumen. Sertifikat pada produk yang ditawarkan perusahaan merupakan legitimasi tentang jaminan mutu.
“Bila suatu produk tidak mengantongi standarisasi yang dikeluarkan BSN, maka produk tersebut belum terjamin baik untuk digunakan konsumen. Misalnya helm, apabila tidak standar, maka tidak menjamin bisa menahan benturan pada kepala,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Hero itu menerangkan, semua masyarakat di Indonesia adalah konsumen. Karena itu, setiap masyarakat pasti membeli suatu produk. Agar mendapat jaminan atas keamanan dan kualitas maka butuh sertifikasi yang sudah diakui secara nasional.
“Contoh mudahnya ketika membeli air minum kemasan. Apabila memiliki standarisasi, pastinya dijamin kesehatannya. Begitupun apabila tidak ada standarisasi, maka tidak dijamin kesehatannya,” paparnya.
Termasuk bagi UMKM, kata Hero, apabila ingin meyakini konsumen bisa mengajukan sertifikat standarisasi. Tahapan dan prosesnya akan didampingi secara intensif oleh BSN.
“Termasuk bagi UMKM, apabila ingin memiliki jaminan bahwa produknya aman bagi konsumen. Bisa mengajukan sertifikat standarisasi oleh BSN. Tahapannya ada dan akan dibantu oleh petugas,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama BSN, Ir Nasrudin Irawan MEnvStud mengatakan, ada pendampingan intensif yang dilakukan oleh BSN kepada pelaku UMKM. Seperti ada identifikasi awal yang diantaranya adanya uji sampel.
“Kemudian ada setup sistem, impelemntasi dan pendampingan audit internal, pengajuan permohonan sertifikasi oleh UMKM, penampingan tindakan perbaikan dan penyerahan sertifikat SNI,” katanya.