Cireboners.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon kembali menyoroti pendapatan dari sektor retribusi jasa usaha di Tempat Pelelangan Ikan (Kejawanan). Komisi II pun merekomendasikan kepada DKP3 untuk memberikan surat peringatan tegas kepada pengusaha kapal ikan untuk menunaikan kewajibannya membayar retribusi kepada daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso menegaskan, dari target realisasi sebesar Rp 1,2 miliar pada tahun 2023, pendapatan baru masuk sebesar Rp 61 juta atau 5,3 persen. Menurutnya, per Februari lalu belum ada pemasukan tambahan dari sektor TPI Kejawanan.
Kondisi itu disebabkan karena pihak pengusaha kapal ikan enggan membayar retribusi sebesar 1 persen dari hasil tangkapan ikan.
“Kami ingin mengurai benang merah akar masalahnya di mana. Selama ini, pengusaha kapal ikan beralasan produktivitas yang menurun. Itu alasan klasik. Karena di perda tidak mengatur untung rugi, tetapi 1 persen dari hasil tangkap ikan,” ujarnya usai rapat kerja bersama DKP3, BPKPD, dan PPN Kejawanan di Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (6/9/2023).
Karso menjelaskan, pengusaha kapal ikan terbebani dengan keharusan membayar PNBP sebesar 10 persen setiap kali bongkar di TPI Kejawanan. Sedangkan, jika telat membayar dalam kurun waktu tujuh hari, mereka akan dikenakan sanksi denda 2 persen dan berlaku kelipatan.
“jadi, pengusaha kapal membayar 10 persen PNBP dan merasa keberatan untuk membayar retribusi ke daerah. Padahal, sebelumnya retribusi usaha ini sudah disesuaikan 5 persen menjadi 1 persen, tapi faktanya tetap nggak mau bayar,” kata Karso.
Komisi II DPRD pun merekomendasikan kepada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon untuk memutushubungan dengan Koperasi Konsumsi Bina Keluarga sebagai petugas pemungut retribusi jasa usaha di TPI Kejawanan.
Keputusan itu diambil karena koperasi sebagai kepanjangtanganan dinas memungut rertribusi sudah tidak berdaya, dan tidak memiliki peran, sehingga merasa terusir di TPI Kejawanan.
“Ini adalah satu titik lemah dari kami, tidak bisa memungut retribusi dari sektor TPI. Koperasi sudah angkat tangan dan merasa terusir di TPI Kejawanan, maka Komisi merekomendasikan DKP3 untuk memutushubungan dengan koperasi. Selanjutnya retribusi dipegang langsung DKP3,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala DKP3, Ir Agung Sedijono MSi merespons baik saran dan rekomendasi dari Komisi II DPRD Kota Cirebon. Dinas akan kembali memanggil dan memberikan peringatan tertulis kepada pengusaha kapal ikan untuk menunaikan kewajibannya membayar retribusi.
“Pertemuan lanjutan akan kembali diadakan dengan memanggil pengusaha kapal ikan. Kemudian, usulan untuk pemutushubungan dengan pihak koperasi pun akan ditindaklanjuti. Kami pun akan memberikan peringatan tegas kepada mereka terkait kewajiban membayar retribusi,” tuturnya.
Saat rapat berlangsung turut hadir Sekretaris Komisi II, dr H Doddy Ariyanto MM, dan sejumlah Anggota Komisi II lain, yakni Imam Yahya SFilI MSI, Ir Watid Sahriar MBA, dan Syarif Maulana. (Ibnu)