Cireboners.id – Komisi I DPRD Kota Cirebon mendorong kepada dinas teknis untuk segera membongkar menara telekomunikasi yang tak berizin.
Hal itu disampaikan melalui rapat kerja Komisi I bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP Kota Cirebon, di Griya Sawala gedung DPRD, Jumat (14/1/2022).
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH meminta kepada dinas terkait untuk segera membongkar sejumlah menara telekomunikasi yang sudah habis masa izin operasionalnya.
Termasuk mendata ulang menara-menara yang diduga tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), kondisinya sudah tua, serta dapat membahayakan warga sekitar.
Dani menjelaskan, hasil rapat bersama DPMPTSP, DPUTR dan Satpol PP, terkait keberadaan menara di RW 09 Cibogo, diketahui tidak berizin. Oleh karena itu, Komisi I meminta kepada dinas terkait untuk segera melakukan pembongkaran.
Terkait menara di RW 11 Gang Menur, Komisi I meminta agar SKPD terkait segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan mengonfirmasi izin operasional kepada pemilik atau perusahaan provider.
Komisi I DPRD sejalan dengan permintaan masyarakat untuk dilakukan pembongkaran karena lokasinya di tengah permukiman. Sementara untuk di RW 7 Cangkring, pemilik segera menempuh mekanisme aturan berlaku. Jika ingin melanjutkan maka harus mengubah IMB.
“Apabila ingin melanjutkan izinnya, perusahaan segera berkomunikasi dengan warga sekitar. Karena kondisinya tidak terawat. Mohon segera dirapikan. Ini juga menyangkut keselamatan masyarakat,” terang Dani.
Saat rapat berlangsung, Kepala Seksi Pengawasan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cirebon, M Rahmat Hidayat menyampaikan, sejauh ini terdapat tiga menara yang dipersoalkan warga.
Ketiganya yakni di RW 9 Cibogo Kelurahan Argasunya, di RW 11 Gang Menur Kelurahan Kesambi, dan di RW 7 Kelurahan Cangkring.