CirebonersID – Komisi III DPRD Kota Cirebon mendorong pemerintah daerah melakukan renovasi Kantor Disnaker yang ambruk. Hal itu disampaikan saat rapat pembahasan pascakejadian runtuhnya bangunan Disnaker, Rabu (11/2/2026), guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf, menegaskan bahwa meskipun kejadian tersebut merupakan musibah, percepatan perbaikan gedung harus segera dilakukan karena menyangkut layanan kepada masyarakat. Menurutnya, keberlangsungan pelayanan ketenagakerjaan tidak boleh terganggu.
Komisi III juga mendukung rencana Disnaker untuk tetap berkantor di lokasi semula di kawasan Cipto Mangunkusumo setelah renovasi selesai. Yusuf menilai, lokasi tersebut sudah familiar bagi masyarakat dan tata layanan telah berjalan efektif sehingga pemindahan permanen dikhawatirkan akan mengganggu efektivitas pelayanan.
Baca Juga: Komisi I DPRD Dorong Optimalisasi PAD Parkir, Fiskal Kota Cirebon Terancam
Terkait pembiayaan renovasi, Komisi III berencana berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon untuk mempercepat penganggaran melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pembahasan di Badan Anggaran (Banggar). Yusuf menyebut, penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dapat dipertimbangkan karena sifat kejadian yang darurat.
Selain itu, Komisi III meminta evaluasi teknis menyeluruh terhadap penyebab ambruknya bangunan, baik dari faktor usia maupun konstruksi. Evaluasi ini dinilai penting sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi pada gedung perangkat daerah lainnya.
Baca Juga: Komisi II DPRD Tekankan Penanganan Banjir dan Optimalisasi Infrastruktur Kota
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti, menyoroti pentingnya kepastian status kepemilikan aset di lokasi Disnaker. Ia meminta dilakukan kajian terkait status tanah dan sertifikat aset, mengingat di kawasan tersebut juga terdapat kantor Disnaker Kabupaten Cirebon. Endah juga menekankan perlunya peninjauan kelayakan bangunan yang akan ditempati, mengingat usia gedung yang sudah tua.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Suherman, memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun gedung utama ambruk. Pelayanan seperti pembuatan Kartu AK-1 (kartu kuning), rekomendasi pekerja migran Indonesia (PMI), penanganan permasalahan PMI, serta layanan hak-hak pekerja tetap diberikan. Sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) juga terus dilakukan.
Baca Juga: DPRD Kawal Proses Penetapan Upah Minimum
Untuk sementara, aktivitas Disnaker dialihkan ke gedung eks perizinan di kawasan KSTU. Agus menyatakan bangunan tersebut layak digunakan, meski memerlukan penyesuaian karena merupakan gedung lama dan berstatus cagar budaya.
Ia berharap relokasi dapat terealisasi sebelum Ramadan sambil menunggu keputusan Wali Kota terkait status penempatan, apakah bersifat sementara atau permanen. (Wafi)










