CIREBON – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti SH, menghadiri rapat koordinasi terkait persiapan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon, Senin (8/12/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Administrasi dan Umum Setda Kota Cirebon, M Arif Kurniawan ST, ini juga diikuti Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Drs Agus Suherman SH MH, serta perwakilan serikat pekerja.
Pertemuan tersebut menjadi tahap awal untuk menyelaraskan pandangan seluruh pihak dalam proses penetapan upah minimum, sekaligus memastikan mekanismenya mengikuti ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Meskipun pembahasan sudah dimulai, keputusan final mengenai UMK masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah terbaru yang akan menjadi landasan hukum.
DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi tahapan ini agar berlangsung transparan, akuntabel, dan mempertimbangkan kepentingan pekerja sekaligus dunia usaha.
“Prinsipnya, penetapan upah minimum harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha di Kota Cirebon,” ujar Endah.










