Kota

Pemkot Cirebon Pastikan Pekerja Informal Dilindungi JKN

×

Pemkot Cirebon Pastikan Pekerja Informal Dilindungi JKN

Share this article
JKN Informal

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu dan pekerja sektor informal pada tahun 2026 melalui penguatan komitmen Universal Health Coverage (UHC) bersama BPJS Kesehatan.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Cirebon dengan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Kamis (18/12/2025). Kesepakatan ini menjamin kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pedagang kaki lima, buruh lepas, serta masyarakat yang belum memiliki pekerjaan tetap dengan pembiayaan dari APBD.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa akses layanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat dan menjadi fondasi utama pembangunan sumber daya manusia.

“Per Desember 2025, capaian UHC Kota Cirebon telah mencapai 100,46 persen. Artinya, secara data seluruh penduduk yang berjumlah lebih dari 358 ribu jiwa telah terlindungi JKN. Namun, capaian ini harus diiringi kualitas layanan yang baik dan kepesertaan yang aktif,” ujar Effendi Edo.

Untuk menjaga keberlanjutan program tersebut, Pemkot Cirebon mengalokasikan anggaran sebesar Rp38.732.117.200 pada APBD Tahun Anggaran 2026. Dana ini diperuntukkan bagi pembiayaan iuran 77.412 jiwa kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Wali Kota meminta Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial memastikan validitas data agar bantuan tepat sasaran serta tidak terkendala persoalan administratif.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan ini adalah jaminan kepesertaan JKN secara otomatis bagi bayi yang lahir dari peserta yang didaftarkan pemerintah daerah. Dengan kebijakan tersebut, bayi baru lahir langsung memperoleh perlindungan kesehatan sejak awal kehidupan.

Selain itu, Pemkot Cirebon juga terus menyederhanakan layanan dengan memungkinkan masyarakat mengakses pelayanan kesehatan hanya dengan menggunakan KTP elektronik atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Effendi Edo menegaskan tidak boleh ada diskriminasi layanan di fasilitas kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit, terhadap pasien JKN yang iurannya ditanggung pemerintah.

“Pasien JKN harus dilayani dengan ramah dan setara. Pemerintah tidak hanya mendaftarkan, tetapi juga memastikan warga mendapat pelayanan kesehatan yang layak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, mengapresiasi konsistensi Pemkot Cirebon dalam menjaga tingkat keaktifan peserta JKN yang mencapai 86,53 persen.

Menurutnya, program JKN juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah. Hingga saat ini, penyaluran dana JKN di Kota Cirebon telah mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Dana JKN tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi juga menggerakkan perekonomian daerah, mulai dari tenaga kesehatan hingga usaha penunjang di sekitar fasilitas layanan,” ujar Adi.

Ia menambahkan, sinergi antara BPJS Kesehatan dan Pemkot Cirebon masih memiliki ruang pengembangan agar manfaat program JKN semakin dirasakan luas oleh masyarakat.