Kota

Isbat Nikah Terpadu di Kota Cirebon: 58 Pasangan Sah Secara Negara, Hak Perempuan dan Anak Terlindungi

×

Isbat Nikah Terpadu di Kota Cirebon: 58 Pasangan Sah Secara Negara, Hak Perempuan dan Anak Terlindungi

Share this article
Isbat Nikah Terpadu

CIREBON — Pemerintah Kota Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak-hak sipil, khususnya perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui kegiatan Isbat Nikah Terpadu. Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (20/11/2025) di Aula Kantor Kecamatan Harjamukti sebagai rangkaian peringatan HUT Ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di negara. Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Agama, pernikahan yang telah sah secara agama kini diakui oleh hukum negara.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa kepastian status hukum sangat penting bagi pemenuhan hak perempuan dan anak.
“Dengan keluarnya penetapan hukum dari Pengadilan Agama, pernikahan yang sudah dilaksanakan sesuai agama kini sah menurut hukum negara,” ujarnya.

Menurutnya, penerbitan akta nikah akan membuka akses terhadap berbagai layanan publik termasuk hak waris, kesehatan, dan pendidikan.

“Ini juga memberikan kepastian status bagi anak-anak,” tambahnya.

Sebanyak 58 pasangan mengikuti proses isbat nikah, sementara 12 pasangan melaksanakan nikah ulang. Selain itu, kegiatan ini turut menghasilkan penerbitan 41 Kartu Keluarga (KK), 39 Akta Kelahiran, dan 38 Kartu Identitas Anak (KIA). Seluruh dokumen tersebut berperan penting dalam menjamin hak-hak dasar warga.

Wali Kota menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan perangkat daerah terkait.

“Sinergi ini membuktikan bahwa Aparatur Sipil Negara tidak hanya berorientasi pada birokrasi, tetapi juga tanggung jawab sosial kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga berpesan kepada para pasangan yang telah sah secara hukum untuk terus menjaga keharmonisan keluarga.

“Jadikan keluarga sebagai tempat yang berkualitas, harmonis, dan penuh kasih sayang,” tegasnya.

Kepala DP3APPKB Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, menyampaikan bahwa masih terdapat lebih dari 2.000 keluarga di Kota Cirebon yang belum tercatat perkawinannya. Pemerintah akan terus melakukan percepatan melalui kerja sama lintas instansi.

“Masalah ini menghambat pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Kami berkomitmen menyelesaikannya,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyaluran bantuan nutrisi bagi ibu hamil dan anak melalui program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) yang digagas Korpri Kota Cirebon bersama PT Asha Kreatif Unggul (Gadgetdoc).

“Target orang tua asuh sudah mencapai lebih dari 100 persen,” tutup Suwarso.

Program Isbat Nikah Terpadu diharapkan menjadi solusi nyata bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum, sekaligus meningkatkan kualitas keluarga di Kota Cirebon.