Kota

Pemkot Cirebon Dukung Perlindungan Hukum bagi Guru lewat Pendekatan Restorative Justice

×

Pemkot Cirebon Dukung Perlindungan Hukum bagi Guru lewat Pendekatan Restorative Justice

Share this article
perlindungan hukum guru

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi para guru. Hal itu disampaikan melalui kegiatan Seminar Perlindungan Hukum yang digelar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cirebon di Hotel Zamrud, Selasa (11/11/2025).

Seminar bertema “Perlindungan Hukum bagi Guru dalam Mewujudkan Profesionalisme Pendidik melalui Pendekatan Restorative Justice” itu dibuka langsung oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman tenaga pendidik tentang pentingnya perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Melalui seminar tersebut, diharapkan guru memiliki keberanian dan pengetahuan dalam menghadapi potensi permasalahan hukum yang mungkin muncul di dunia pendidikan.

Wali Kota Effendi Edo menyampaikan apresiasi kepada PGRI Kota Cirebon atas inisiatif menyelenggarakan kegiatan yang dinilai relevan dengan tantangan para pendidik saat ini.

“Perlindungan hukum bagi guru merupakan langkah nyata untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga martabat profesi pendidik,” ujar Edo.

Ia menegaskan, guru memiliki peran strategis dalam membentuk sumber daya manusia yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing. Namun, dalam menjalankan tugasnya, guru kerap menghadapi situasi kompleks, termasuk risiko dilaporkan akibat tindakan kedisiplinan terhadap siswa.

Kondisi tersebut, kata Wali Kota, sering menimbulkan tekanan psikologis yang memengaruhi kenyamanan guru dalam bekerja. Karena itu, perlindungan hukum bagi pendidik menjadi hak dasar yang harus dijamin pemerintah.

Pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif yang diangkat dalam seminar dinilai sebagai langkah humanis dalam menyelesaikan masalah yang melibatkan guru. Pendekatan ini menekankan dialog dan kesepakatan bersama ketimbang penghukuman semata.

“Melalui pendekatan restoratif, kita bisa menjaga marwah profesi guru sekaligus memastikan hak-hak anak tetap terlindungi. Pemkot Cirebon berkomitmen memperkuat perlindungan dan profesionalisme guru,” tegasnya.

Seminar tersebut juga dihadiri unsur Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI.

Ketua PGRI Kota Cirebon, Eka Novianto, menyebut kegiatan ini sebagai wujud nyata komitmen PGRI dalam memperjuangkan hak dan perlindungan bagi guru.

“Kasus-kasus yang melibatkan guru, termasuk yang viral di media sosial, menjadi perhatian serius. PGRI berkomitmen mewujudkan Kota Cirebon yang zero kriminalisasi guru, ramah guru, dan ramah anak,” kata Eka.

Eka juga menambahkan, PGRI telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian melalui nota kesepahaman (MoU) guna memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.

“Harapannya, bila terjadi masalah antara guru, peserta didik, maupun orang tua, penyelesaiannya dapat dilakukan lewat dialog, kesepakatan bersama, dan keadilan yang berkeadaban,” tutupnya.