CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon menyatakan kesiapan dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026.
Salah satu langkah konkret yang disiapkan yakni penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk sanksi alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan.
Komitmen itu ditegaskan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat, serta perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri/Kota dengan para bupati dan wali kota se-Jawa Barat. Kegiatan berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkot Bekasi, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Pidana kerja sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Melalui skema ini, pelaku tindak pidana ringan tidak dijatuhi hukuman penjara, melainkan diwajibkan melakukan kerja sosial di fasilitas umum. Skema ini mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam penerapan pidana kerja sosial. Menurutnya, paradigma hukum kini tidak lagi hanya berorientasi pada pemenjaraan, melainkan juga pemulihan dan pembinaan pelaku.
“Kita harus membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial. Keberhasilan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan penuh pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan fasilitas, kegiatan, dan pengawasan pelaksanaannya,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Deddy Mulyadi, menyebut pembaruan hukum pidana ini sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal masyarakat Sunda.
Menurutnya, pidana kerja sosial menjadi bentuk hukum yang tidak mematikan masa depan pelaku, melainkan memberi kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Tujuan hukum adalah membangun masyarakat yang adil dan beradab. Pidana kerja sosial mengembalikan semangat tersebut, bahwa setiap pelaku masih memiliki kemanusiaan dan bisa diperbaiki,” tutur Deddy.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menilai kerja sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah.
Ia menegaskan, Pemkot Cirebon siap berkoordinasi dengan Kejaksaan, Lapas, dan Rutan dalam menyiapkan pelaksanaan KUHP 2023 di wilayahnya.
“Kami siap berkolaborasi menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga memberi ruang rehabilitasi dan nilai kemanusiaan. Narapidana bisa kembali ke masyarakat dengan bekal kemampuan yang berguna,” katanya.
Selain penandatanganan kerja sama, acara juga diisi dengan penyerahan simbolis buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order serta paparan dari PT Jamkrindo terkait dukungan reintegrasi sosial bagi mantan pelaku pidana.









