CIREBON – Kinerja penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum kembali mendapat sorotan dari DPRD Kota Cirebon. Sektor tersebut dinilai belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski tarif parkir telah mengalami kenaikan sejak empat tahun lalu.
Melihat kondisi itu, DPRD Kota Cirebon menilai perlu adanya terobosan baru dalam pengelolaan parkir, salah satunya dengan menggandeng pihak ketiga. Usulan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor yang selama ini dianggap belum optimal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Andi Armawan, menilai wacana kerja sama dengan pihak ketiga masih harus dikaji lebih dalam sebelum diambil keputusan.
“Kalau diswastakan, jangan sampai biaya operasional malah lebih besar sementara pemasukan ke PAD menurun. Semua perlu dikaji dulu secara utuh,” ujar Andi beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, berpendapat sistem kerja sama dengan pihak ketiga justru dapat menjadi solusi untuk memaksimalkan PAD.
“Kalau untuk dikaji secara menyeluruh, silakan Dishub melakukan itu. Namun kita bisa belajar dari pola yang sudah diterapkan, seperti pengelolaan Pasar Jagasatru atau PGC,” ungkap Agung.
Ia menambahkan, dengan pola kerja sama tersebut, tanggungan biaya operasional seperti seragam, BPJS, dan kebutuhan lainnya tidak lagi dibebankan kepada Dishub, melainkan menjadi tanggung jawab pengelola.
“Dengan dikelola pihak ketiga, justru akan memudahkan Dishub. Jadi wajar kalau kami di DPRD selalu mempertanyakan capaian target retribusi parkir ini,” ujarnya.
Agung juga menilai Dishub perlu berani melakukan pembenahan sistem agar tata kelola parkir menjadi lebih efisien dan transparan.
“Selama ini tata kelola parkir masih kami anggap gagal. Maka dengan sistem kerja sama pihak ketiga, target PAD bisa lebih terukur. Jika pengelola tidak memenuhi target, kontraknya bisa diganti,” tegasnya.
Sebagai contoh, lanjut Agung, mekanisme kerja sama seperti di Pasar Jagasatru dapat dijadikan acuan. Ia mendorong Dishub untuk mempelajari sistem yang diterapkan oleh Perumda Pasar.
“Seperti contoh misalkan kontraknya lima tahun, sudah jelas berapa setoran per bulan, dan tanpa perlu proses penagihan manual, karena langsung di transfer setiap bulannya,” pungkasnya.










